Digelar Sidang Kasus UUITE Menyangkut Pimpinan PN

1,667 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Terdakwa ERW S.D.G (47) didampingi pengacaranya Prasna Armeilinda, SH. menjalani sidang dalam kasus UUITE menyangkut lembaga peradilan juga pimpinan Lembaga Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kepanjen Malang, Senin (29/5/2023).

Ketua Majelis, Jimmy Hendrik Tanjung, SH. anggota I Nanang Kristanto, SH. M.Hum dan anggota II Gesang Madyasto, SH. MH. dan panitera pengganti Rizki.

Tersangka ERW S.D.G tidak sendirian dalam melakukan unggahan di medsos dibantu dengan yang lain, narasi sosmed dibuatkan wartawan, terdakwa tidak ditahan.

Menurut kesaksian Pelapor I, Gede Putu Asnawa, dia juga menguwak banyak permasalahan yang diunggah di akun fesbook Hastuti-hastuti; Judi Domino di Kantor PN Kepanjen, plat nomor mobil dinas yang berubah dengan TNI dan Polri juga terkait lelang SPD motor (CBR) di Kejaksaan Kepanjen, pembangunan kantin dibelakang kantor. Semua menurut kesaksian dari pelapor, termasuk juga kesaksian orang dalam sendiri dari PN Kepanjen staf juga pegawai PN.

Sidang digelar secara terbuka atau tatap muka di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen 29/5/2023. ERW S.D.G yang telah menghebohkan jagat Maya tersebut.

Terdakwa ERW S.D.G yang juga pegawai honorer sebagai securiti di Kantor PN Kepanjen sudah dipecat, unggahan di fesbook dengan akun Hastuti-Hastuti adalah milik terdakwa ERW S D.G yang mengoperasikan sehingga kedua HP disita untuk barang bukti, kepentingan persidangan.

Unggahan fesbook di akun Hastuti-Hastuti yang telah disekring cut sebagai barang bukti dan laporan Ketua PN Kepanjen yang juga kantornya sendiri.

Dalam keterangan saksi pelapor dan Ketua PN Kepanjen, I Gede Putu Asnawa, kesakaian pertama dari kasus UUITE dimana sangat jelas bahwa yang di unggah itu adalah Judi Domino, penggantian plat nomor dinas baik plat nomor TNI dan Polri juga masalah yang lain termasuk masalah lelang dari Kejaksaan Negeri Kepanjen terkait sepeda motor Honda CBR, juga bangunan kantin berasal dari hibah PTPN XII.

Disini I Gede Putu Asnawa, menjelaskan bahwa terkait judi domino itu hanya perlombaan dalam 17 Agustus juga Hari Jadi Mahkamah Agung sebagai mana naungan dari lembaga peradilan dan itu sebelumnya disepakati semua staf dengan hadiah tropi dari marmer. Dari kesaksian pelapor ini semuanya dibenarkan oleh tersangka di dalam ruang sidang pengadilan tersebut.

Kesaksian dari saksi pelapor dan juga staf pengadilan hadir yang dihadirkan 5 tapi baru 3 yang selesai, diantaranya kesaksian pelapor, kesaksian staf Abdul Majid dan kesaksian Pujiono, kesaksian dari Abdul Majid juga Pujiono juga sama dibenarkan oleh terdakwa.

Seluruh para saksi yang hadir dalam keadaan bebas tugas dan cuti. Dan yang lainnya nunggu minggu depan untuk dihadirkan termasuk saksi ahli, yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Hendrayanto.

Terdakwa dalam unggahan sosial media di akun fesbook Hastuti-hastuti dibantu dengan rekan ya lain dan itu menurut kesaksian pelapor.

Terdakwa telah didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara denda Rp 750.000.000.

Menurut kesaksian pelapor juga diajak untuk Restoratif Justice tapi menolak karena sudah membunuh karakter dari pimpinan PN itu sendiri.

Jika merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kepanjen Malang yang semua elektronik dan itu memang sangat merugikan pelapor juga Lembaga Peradilan.

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 Jo pasal 27 (3) ke -1 KUHP. ▪︎(AHM/TIM)