Perumda Tirta Kanjuruhan Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III

494 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-
Perumda Tirta Kanjuruhan akan memberlakukan Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan yang tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR.

Sesuai tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp. 500,-/m³.

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi, menyampaikan, Penyesuaian Tarif Tahap III ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2023. Pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.

Untuk kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah meliputi pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus. Tarif yang semula Rp 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³.

“Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga kecil dari Rp. 5.400/m3 menjadi Rp. 6.850/m3, Niaga Besar dari Rp.5.900/m3 naik menjadi Rp. 7.350/m3. Dan Industri kecilnari tarif awal Rp. 7.350/m3 naik menjadi Tp. 8.300, sedangkan Imdustri Beaar menjadi Rp. 9.300/m3,” terang Samsul, Minggu (28/5/2023).

Menurut Samsul, ini dilakukan dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan. Struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut, tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk
pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang.

“Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan” jelasnya

Perlu diketahui bahwa proses penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan
sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 lalu, di Kampus Universitas Merdeka Malang.

Dalam sosialisasi publik tersebut dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

Dari Sosialisasi Publik teraebut mendapat dukungan dari perwakilan pelanggan agar Perumda Tirta Kanjuruhan melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun
masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.

Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR, kebijakan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar benar
tidak mampu, dan kebijakan bantuan gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan juga memastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif Tahap III tersebut tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR, karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.

Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan memberikan bantuan subsidi
pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100% pemakaian air
bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah, dengan nilai sebesar ± 800 juta dalam satu
tahun.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan juga menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air. Ini dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan.▪︎(DDT/AHM)