DP3A Kabupaten Malang Latih Konselor Pencegah Kekerasan Perempuan dan Anak

429 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,’
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang terus melakukan upaya dan tanggap untuk melakukan pencegahan kekerasan pada perrmpuan dan anak, dengan Pembentukan Satgas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo mengatakan untuk mencegah kekerasan pada perempuan dan anak, DP3A Kabupaten Malang akan membangun jejaring hingga tingkat desa.

“Namun, supaya jejaring itu bener-bener mengimplementasikan apa yang kita edukasikan kepada mereka, kita minta mereka itu juga ada legalitasnya dari wilayah lembaga,” ucap Arbani di ruang kerja pada Senin (29/5/2023).

Arbani menyatalan, kalau semisal itu tingkat pondok ya berati ada surat tugas atau penugasan dari pondok sebagai satgas perlindungan perempuan dan anak. “Kalau dari sekolah ya ditunjuk oleh kepala sekolah dalam hal ini adalah satuan tugas forum anak”

Sedangkan kalau dari kecamatan ada surat penugasan dari camat sebagai satgas perlindungan perempuan dan anak untuk desa yang ditunjuk oleh kepala desa sebagai satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat desa.

“Harapannya kalau sudah ditunjuk, mereka harus siap menjalankan tugas untuk pencegahan dan sebagai pendamping pada kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak,” terangnya.

“Petugas ini yang sudah ditunjuk oleh lembaga-lembaga, akan kita berikan edukasi bagaimana jadi penyuluh supaya tidak terjadi kekerasan yang sifatnya adalah pendamping kalau terjadi kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak dan dia juga bisa menjadi konselor,” ungkap Arbani.

Pelatihan Konselor ini bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) yang di situ pelatihannya ini diminta untuk standart dari HIMPSI untuk menjadi konselor,jadi paskah pelatihan mereka akan mendapatkan sertifikat bila dinyatakan layak dari HIMPSI dan bila dinyatakan tidak layak maka yang bersangkutan hanya bisa menjadi sebagai pendamping saja tidak bisa menjadi konselor.

“Bila terjadi konflik suami-istri atau konflik orang tua dengan anak maka konselor ini bisa memberikan konseling kepada mereka ,harapannya supaya tidak terjadi kekerasan ,dan pencegahan yang kita utamakan,” tegasnya.

Untuk sementara DP3A baru saja melatih 33 satgas perlindungan perempuan dan anak untuk menjadi konselor, namun tidak seratus persen lulus ,karena penilaian ini kita serahkan ke HIMPSI mana yang layak menjadi konselor dan mana yang belum layak menjadi konselor.

Untuk menjadi konselor atau pendamping membutuhkan operasional, pada tingkat kecamatan operasional bisa usulkan ke DP3A namun untuk tingkat desa, sekolah dan lembaga atau pondok operasionalnya mandiri.

“Kalau dari desa anggaran operasional bisa dari anggaran DD/ADD, sedangkan sekolah atau pondok anggarannya dari sekolah dan lembaga atau pondok,” tambah Arbani.

Harapannya Pemerintah Kabupaten Malang melalui DP3A ini kedepannya minimal satu kecamatan ada konselor dan sekian desa ada satu konselor. Adapun konselor ini nanti tidak mampu memberikan konseling kepada keluarga yang membutuhkan, maka konselor ini akan melakukan koordinasi ke HIMPSI melalui DP3A untuk bisa menetapkan psikolog pada kita, tetap secara teknis konseling dengan standart HIMPSI,” pungkas Arbani .▪︎(Dadang)