Berita

Permohonan Rehabilitasi Terdakwa RM dan AD Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

▪︎KATINGAN-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Negeri Katingan melakukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan ekpose dan atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan.

Dasar Jaksa Penuntut Umum melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD yang memenuhi syarat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sehingga pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 15.00 WIB telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan terdakwa AP di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan oleh Jaksa Penuntut Umum SISKA YULIANITA, SH. didampingi Ferry, SH, MH (Kasi Pidum) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan menyerahkan kepada Petugas UPTD Rumah Mas Amsyar Kasongan di Pelayanan Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan rehabilitasi medis rawat inap.▪︎(Ali/Agus)

Related Articles

Back to top button