Berita

Unras Petani Hutan Rakyat, Tuntut Mafia Perhutani Ditindak Tegas

▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Ratusan Petani Hutan Rakyat Lamongan Geruduk Pemkab untuk menuntut oknum mafia Perhutani yang selama ini merugikan mereka, sehingga harus ditindak dengan tegas.

Dari pantauan media ini massa petani hutan yang berjumlah ratusan yang mengatasnamakan koalisi petani rakyat Lamongan ini menggugat dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lamongan, Selasa (21/03) siang.

Sekitar 400 an massa dari petani hutan wilayah selatan Lamongan yang meliputi Kecamatan Sambeng, Ngimbang, Modo, Sukorame, Bluluk yang tergabung dalam (Kopral Menggugat) memulai aksinya dengan long march dari Jalan Suwoko Kota Lamongan menuju Kantor Bupati Lamongan.

Mereka menuntut komitmen semua pihak terkait program perhutanan sosial dan reforma agraria di Lamongan. Padahal, menurut petani, program perhutanan sosial dan reforma agraria yang luar biasa tersebut bisa bak menjadi macan kertas saja bila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten.

“Banyak mafia hutan dan mafia tanah yang diduga terus mengganjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program yang berwatak kerakyatan tersebut,” kata korlap aksi dari Kopral Menggugat, Mohammad Trijanto kepada awak media Selain menyuarakan tuntutannya terkait jalannya program perhutanan sosial dan reforma agraria, massa pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk dan mengangkat berbagai poster yang berisi tuntutannya.

Menurut Tri, mafia-mafia itu sangat menginginkan konflik ditengah masyarakat terus terjadi, sehingga mereka tetap berhasil mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa harus bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara.

“Parahnya lagi, masih sering terjadi pungutan-pungutan liar dari oknum Perum Perhutani di kawasan hutan yang sudah memiliki SK Perhutanan sosial, dan pengusiran terhadap para petani miskin di area KHDPK,” ujarnya.

Tri menyebut, ada sejumlah tuntutan yang disuarakan oleh para petani hutan ini. Beberapa tuntutan tersebut diantaranya adalah agar melaksanakan program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria tanpa KKN, tangkap dan pecat oknum Perum Perhutani di Lamongan yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.*DANAR/ARIFIN*

Related Articles

Back to top button