Dianggap Salahi Aturan, Seleksi Sekdes di Lamongan Didemo Warga
▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Ratusan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan turun ke jalan dengan menggelar aksi demo di halaman balai desa setempat, Selasa (24/1/2023).
Gejolak warga yang menggelar demo ini dipicu karena mereka menilai seleksi penjaringan sekretaris desa (sekdes) setempat menyalahi aturan.
Pendemo meminta agar panitia penjaringan yang telah terbentuk dibubarkan. Mereka juga mengecam tidak transparannya penggunaan dana anggaran oleh pemerintah desa (pemdes).
“Dalam berjalannya proses, kepala desa kurang transparan. Ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah Desa Sukoanyar. Dalam proses pada seleksi penjaringan ini, tahapan yang dilanggar terkait anggaran,” ungkap koordinator aksi, Yanu Maftukhin Fahmi.
Massa juga mengancam akan melaporkan kinerja pemdes yang dinilai kurang memuaskan kepada Bupati Lamongan, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kita tidak percaya lagi kepada kepala desa. Apabila tidak dipenuhi, kita akan melaporkan ke bupati kinerja kades dan jajaran kurang memuaskan terkait penyelesaian masalah yang ada di desa,” sambung pendemo, Jafri.
Sementara Kades Sukoanyar, Abdul Khodir Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan penggunaan APBDes seusai aturan agar berjalan lancar sesuai porsinya. Juga masalah penjaringan sekdes.
“Tuntutan masyarakat akan kami kabulkan semua. Untuk penjaringan calon sekdes akan kami perbaiki dan kami lakukan sesui aturan yang berlaku. Akan saya selesaikan semua yang menjadi permasalahan dan saya sebagai kepala desa tidak bisa menandatangani surat pernyataan dikarenakan melanggar pergup atau aturan hukum,” ujar Ridwan.
Adapun di tempat terpisah, Camat Turi, Bambang Purnomo menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, sudah dibentuk tim dan sudah ditetapkan serta sesuai dengan aturan.
“Proses pengangkatan perangkat sudah diatur dalam Perbup No. 17 Tahun 2019 melalui dua cara, yaitu mutasi dan penjaringan dan harus dilaksanakan dan tidak boleh dikosongkan jabatan perangkat desa minimal dua bulan harus dilaksanakan pengisian perangkat desa,” papar Bambang.
Menyoal hasil demo warga yang memprotes proses pengangkatan Perangkat Desa oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar ini, akhirnya pelaksanannya akan di batalkan dan tim pengangkatan (Panitia) akan di bubarkan melalui musyawarah desa (Musdes).
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Desa Sukoanyar Abdul Qodir Ridwan, saat memberikan keterangan kepada awak media berkaitan dengan persoalan yang terjadi saat ini.
“Perihal pengangkatan perangkat desa dalam hal ini Sekretaris Desa yang saat ini masih belum dikehendaki masyarakat desa Sukoanyar, kami merespon dengan hati legowo dan berlapang dada agar masyarakat kembali aman dan tentram,” ungkap Kades.
Kades Abdul Qodir Ridwan menyampaikan atas nama Pemerintah Desa Sukoanyar, ia memenuhi apa yang sudah menjadi aspirasi warga masyarakat kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar itu.
“Pengangkatan perangkat desa Sukoanyar akan kami batalkan dan tim pengangkatan (panitia) akan di bubarkan melalui musyawarah desa (Musdes).*DANAR SP*
