Kejati Sumut Tuntut Achiruddin Hasibuan dkk, Kasus Solar Ilegal 

355 dibaca

▪︎SUMUT-POSMONEWS.COM,-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).

“Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan ketua majelis Oloan Silalahi hukuman maksimal yakni untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Yos A Tarigan.

Sedangkan, kedua terdakwa yakini Edy dan Parlin, kata Yos, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jika terkait penganiayaan Ken Admiral yang dianiaya oleh anak AKBP Akhiruddin Hasibuan yang telah di PTDH Akhiruddin Hasibuan di tuntut 1 tahun 9 bulan. Dan membayar uang restitusi Rp. 52.382.200,- subsider 2 bulan kurungan. Karena terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) karena terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum. Pembelaan yang di jadwalkan 21/9/2023.

Dalam dakwaan JPU terungkap bermula pada 11/12/2022 waktu Ken mengirim chatting melalui Instagram terkait unggahan foto Aditya bersama Savira Husna yang teman dekat Ken Admiral. Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut dan terjadi pertengkaran di medsos.

Tanggal 21/12/2022 Ken Admiral anak Akhiruddin Hasibuan dan Aditya bertemu di rumah makan cepat saji kawasan Ringroad Medan. Dari pertemuan tersebut mobil yang di kendarai Ken Admiral rusak.

Pada pukul 02.30 WIB, Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.

Achiruddin lantas memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.

Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di bagian tubuh. Sementara itu, Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait dengan perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.▪︎ (Feb/Pras)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here