Oknum Polisi Penjual Shabu ke Mantan Anggota DPRD Dituntut 7 Tahun Penjara

561 dibaca

▪︎PONOROGO-POSMONEWS.COM,-
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu yang melibatkan oknum polisi anggota Polres Pacitan yaitu Aiptu Aris Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, Senin (19/12/2022).

Dalam agenda sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ponorogo menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 2 (dua) miliar  subsider 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa Aris Wibowo membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa Barta Bima Rachmawan kemudian menjualnya lagi kepada Sutyas Hadi Riyanto yang merupakan ketua LSM Gebrak dan juga mantan anggota DPRD Ponorogo Periode 2009-2014.

Peredaran shabu yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut diketahui oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berawal dari penangkapan Sutyas Hadi Riyanto, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa shabu yang siap edar.▪︎(ahm/dadang)