BAN-PT Ancam Berikan Sanksi Berat 26 Perguruan Tinggi
▪︎JATENG-POSMONEWS.COM,-
Puluhan Peruguruan Tinggi (PT), mulai was-was terhadap pembekuan maupun pencabutan terhadap perguruan tinggi. Pasalnya, banyak PT yang beroperasi tidak sesuai dalam dunia pendidikan.
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof Ari Pubayanto, mengatakan ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat dalam tiga bulan terakhir ini. Bahkan ada perguruan tinggi dicabut izin penyelenggaraannya.
Pernyataan itu diungkapkan Prof Ari dalam Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh KPK di Hotel Alana, Sleman, Selasa (15/11/2022) lalu.
“Tiga bulan terakhir ini ada 26 perguruan tinggi yang diberikan sanksi berat,” kata Ari kepada wartawan. Namun, dia tidak membeberkan secara detail 26 perguruan tinggi itu.
Prof Ari mengatakan, ada satu perguruan tinggi di Surabaya yang dicabut izin penyelenggaranya. Sebab, tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi itu.
“Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaranya karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan, mungkin itu juga masuk korupsi,” ujarnya.
“Artinya, (perguruan tinggi itu) mendapat izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN-PT, menerima mahasiswa aktif, tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah,” imbuh dia.
Prof Ari melanjutkan, di salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu mahasiswa tetap mendaftar. Daftarnya ada di database BAN-PT. Pun ijazah mereka juga terdaftar di BAN-PT. Namun, tidak ada proses pembelajaran di perguruan tinggi itu.
“Ada perguruan tinggi yang memalsukan data ini kan korupsi juga. Jadi tujuannya agar akreditasinya baik,” sebutnya.
“Jadi nggak perlu sekolah, ijazah dikasih tapi menunggu 3 tahun setengah,” imbuhnya.
Prof Ari berharap ada peran aktif dari masyarakat. Sehingga ketika ada aduan pihaknya bisa melakukan survei ke lapangan.
“Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT, tetapi didampingi tim investigasi dari Direktorat kelembagaan dan kita selalu bekerja sama. Kalau nanti sudah ditetapkan, kami cabut akreditasinya dan Direktorat kelembagaan membekukan izinnya,” pungkasnya.▪︎[AHM/DTK]


