Sosialisasi Larangan Menjual Rokok Ilegal di Kab Malang
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, menekankan agar tidak menjual rokok ilegal kerena dapat merugikan negara dan Pemkab Malang, Sabtu (12/11/2022).
“Kalau ada pedagang dan ditemukan menjual rokok ilegal, kami akan memberi peringatan, pembinaan terkait rokok tanpa cukai. Jadi tidak ada lagi alasan setelah mengikuti sosialisasi ini tetap menjual rokok ilegal,” tegas Tedyy, Kabid Linmas Satpol PP di acara sosialisasi Undang-Undang Cukai dan penggunaan dana BHCHT di Hotel Mirabel Kepanjen dengan peserta dari aparat Babin Kamtibmas seluruh kecamatan se-Kabupaten Malang di Hotel Mirabel Kepanjen.
Tindakan menjual barang tanpa cukai, terutama rokok ilegal dapat merugikan negara. Selain itu, hasil cukai tembakau bagi Kabupaten Malang tergolong besar. Pendapatan paling banyak Jawa Timur, Kediri dan Kabupaten Malang, karena penghasil rokok yang legal.
Maka bila Kabupaten Malang menghasilkan rokok legal sehingga dukungan dana BHCHT juga meningkat. Jika sangat rendah maka tidak bisa mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Malang.
“Malang hebat, kalau didukung dana pembangunan yang hebat. Kalau hebatnya dikata-kata, ya cukup dikata-kata,” ucapnya.
Sekali lagi, kata Darmaji, Sekretaris Polisi Pamong Praja didampingi Kabid Linmas Teddy meminta tolong kepada peserta sosialisasi, untuk stop dan selesai tidak menjual rokok ilegal.
“Kalau menerima rokok dari perusahaan yang rokoknya ilegal. Tolong tanyakan mana cukainya, ataupun kesesuaian lebel cukainya,” pintanya.
Perwakilan dan kerjasama beserta aparat TNI ditekankan untuk mensosialisakan rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal dengan mematuhi Undang-Undang Bea Cukai disampaikan Dwi Rini Prasetyo Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari perwakilan yang di dampingi Putri Bea Cukai Malang. Mereka juga mendapat pengarahan tentang kegunaan dana dana BHCHT.▪︎[AHM]