Sidang Penganiayaan Balita di Daycare KB Penitipan Anak

335 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Sidang penganiayaan anak, dipimpin Ketua Majelis, Ayun Kristiyanto, anggota Nanang Dwi Krintanto, Gesang Yoga M, dan Panitera, Eko serta JPU, Anjar.

Hadir dalam agenda sidang 26/3/2024 terdakwa Lin dan Rin didampingi pengacara. Kesaksian pemilik Daycare bersama 2 pengasuh dan kesaksian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang di wakili Moh Amin mantan Kabid PAUD dan PLS.

Dalam keterangannya di ruang sidang izin dalam Daycare itu hanya 2 tahun karena pesertanya hanya 12 anak. Saat diperlihatkan rekaman CCTV apa tindakan yang diambil dalam pengawasan oleh Dinas karena telah terjadi tindakan pidana ?

Amin menjelaskan bahwa dicabut izinnya. Sedangkan menurut Ketua Majelis tidak hanya ditutup itu Daycare sebagai konsekwensinya tapi pemulihan sikis/trauma bisa panjang.

Korban M. Halm (2 th) mengalami penganiayaan karena kelalaian dari pihak Daycare KB milik Yon L yang merupakan istri pejabat itu.

Menurut penyampaian kedua orang tua korban, mereka baru pindah tugas ke malang kota dan suami ke Pasuruan dan keduanya merupakan ASN.

Saat itu Halim titipkan di Daycare KB karena bekerja, ayah korban menceritakan pada saat dirinya menjemput ananda Halm melihat adanya tanda-tanda yang tidak beres pada bagian tubuh anaknya yang masih 2 hari di titipkan di kelompok bermain tersebut yaitu berupa lebam dibeberapa bagian tubuhnya. Dari situlah kedua orang tua korban memvisumkan anaknya dan hasilnya di nyatakan ada trauma fisik akibat kekerasan.

Sampai saat ini korban dan kedua orang tuanya mengaku masih mengalami trauma atas kejadian yang dialami di Daycare Kelompok Bermain tersebut. Dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV sangat jelas bagaimana korban mengalami penganiayaan pada saat di titipkan di kelompok Bermain tersebut.

Dalam sidang kemarin juga masih terkait bukti CCTV yang berada di lokasi kejadian. Apa tindakan pencegahan yang di lakukan oleh pihak Daycare KB dan Pemerintah baik itu Dinas Pendidikan yang memberikan izin agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari juga pada yang lainnya tanya hakim.

Atas kelalaian dari Daycare KB tersebut maka Rin dan Lin yang bekerja sebagai pengasuh di dakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77b Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menunut hakim hal tersebut adalah merupakan murni kelalaian pihak owner Daycare KB karena Dipaksakan menerima anak sekitar 13 namun jumlah dari pengasuh tidak memadahi hanya 2 orang, padahal pihak pengasuh sdh menyampaikan jika tidak sanggup karena bisa dipastikan anak-anak pasti akan rewel.
Sedang menurut JPU saat di konfirmasi wartawan pihak DAYCARE KB juga belum mengantongi izin, SOP dan lainya untuk beroperasi.▪︎(AHM)