Pandangan Umum Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kab Malang

871 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Daerah Kabupaten telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Senin tanggal 10 Oktober 2022.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang:

1. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

3. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang yang telah mempersiapkan penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

Sesuai kesepakatan, DPRD Kabupaten Malang, yang dibacakan Rahmat Kartolo bahwa, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD; penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Sebagai mana Bupati dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, penataan toko swalayan semakin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Malang dan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kabupaten Malang.

Adanya penataan perkotaan yang semakin banyak, maka dapat menjadikan Kabupaten Malang sebagai kabupaten yang maju serta dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah.

Fraksi DPRD bisa memaklumi bahwa penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah tetapi yang perlu mendapatkan perhatian lebih:

Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengendalikan dan menata keberadaan toko swalayan agar keberlangsungan pasar rakyat terjaga dan tetap berkembang.
Upaya Pemerintah Daerah dalam penguatan kelembagaan pasar rakyat dan inovasi digitalisasi pasar.

Sejauh mana Pemerintah Kabupaten Malang dalam menciptakan ketertiban, kesetimbangan serta meningkatkan peran serta dan semangat kewirausahaan bagi pelaku usaha lokal (UMKM).

Dalam rangka untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Malang mewujudkan Malang Makmur, diperlukan pemberdayaan dan penguatan para pelaku ekonomi terutama yang ada di Pasar Tradisional serta toko-toko kelontong yang ada. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan, Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan.

Untuk pasar tipe A atau kategori besar agar di jadikan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) agar lebih profesional dalam peningkatan PAD. Toko modern yang ada berada di dekat pasar tradisional untuk segera di pindah ke lokasi yang jarak dari pasar sesuai dengan Peraturan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi DPRD prinsipnya sependapat dengan Bupati bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan suatu keadaan yang dinamis dan dapat mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel. Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Malang, sehingga dapat tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa untuk Pajak dan Retribusi Daerah di tuangkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dan inovasi di daerah secara menyeluruh berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan ctori terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Adapun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di Daerah diintegrasikan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah BRIDA. Fraksi DPRD memandang bahwa eksistensi peran BRIDA kedepan idealnya diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah.

Secara umum, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyambut baik adanya ketiga Rancangan peraturan Daerah tersebut di atas dan berpendapat bahwa ketiga Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, dengan maksud meningkatkan pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di segala bidang,” tegasnya.

“Ini karena 3 Raperda tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menjadi faktor penentu bagi penciptaan kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang sanggup bertahan, bahkan mampu tumbuh walaupun dalam pengaruh krisis global,” katanya.

Karenanya pihaknya berharap, bahwa 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas dapat betul-betul kita sikapi secara serius, sehingga menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat menjaga stabilitas perekonomian masyarakat dan mewujudkan Malang Makmur.

Hadir dalam kegiatan Paripurna DPRD tersebut Bupati Malang pimpinan DPRD dan anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, PJS Sekretaris Daerah, kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, pimpinan Ormas dan organisasi kepemudaan dan pers.**(ahm/as)