Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan

697 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Kasus tragedi bentrokan antara suporter Aremania dengan petugas di Stadion Kanjuruhan, Malang, berbuntut panjang.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan penetapan enam orang tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/22) malam.

Keenam tersangka tersebut, Direktur PT LIB, (AHL), Ketua Panitia Penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, (AH), Security Office,(SS), Kabag Ops Polres Malang, (Wahyu SS), Brimob Polda Jatim, (H), dan Kasat Samapta Polres Malang, (TSA).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu pihak Kepolisian RI juga akan membuat peraturan Kapolri secara khusus membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempuni Harso menyampaikan bahwa Kepolisian RI telah melakukan pembahasan bersama PSSI untuk membuat regulasi yang nantinya bakal menjadi pegangan bagi Polri dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di stadion.

“Polri semenjak ada kejadian ini ada instruksi dari Kapolri untuk membuat produk yang menjadi bahan untuk suatu regulasi atau dasar untuk masalah keamanan. Tentu pelaksanaan produk ini terkait dengan produk yang dikeluarkan FIFA maupun PSSI,” ujar Setyo dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Kamis (6/10/22).

Setyo menyebut bahwa Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan. Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.

“Sudah ada SOP-nya, tetapi belum selaras dengan aturan-aturan yang terkait (FIFA). Ini harus diselaraskan karena ada SOP tentang unjuk rasa dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus,” tuturnya.

Sementara itu, Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa rapat koordinasi kali ini hanya membahas evaluasi menyeluruh dari penyelenggaraan sepak bola nasional sesuai instruksi Presiden. Ia menegaskan pertemuan tersebut tidak menyentuh perkembangan terkait tragedi Kanjuruhan.

“Kami tidak membahas sama sekali tentang perkembangan yang ada di Kanjuruhan karena itu sudah ada tim lain (TGIPF) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Kami juga tidak membahas apa yang telah dikerjakan Polri di Kanjuruhan karena itu masuk ranah tim lain,” kata Zainudin.**(alams/ahm)