Majelis Hakim PN Kepanjen Periksa Obyek Sengketa Dokter Hesti

1,444 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa perkara tanah dan bangunan di Jl. Kartini No.8 Lawang, Jumat (23/9/22).

Pemeriksaan setempat (PS) tersebut merupakan pelaksanaan atas putusan sela perkara nomor No.78/Odt.G/2022/PN.Kpj. Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni, SH. didampingi dua orang Anggota Majelis Hakim dan Eko Ariyanto SH. selaku panitera pengganti, melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah dan bangunan di Jl. Kartini 8, Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, kabupaten Malang, yang ditempati dr. Hesti Lestari.

Hakim Ketua Majelis, membuka sidang pemeriksaan setempat langsung di halaman tempat obyek sengketa dengan dihadiri kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat I dan II, serta disaksikan perwakilan dari kantor desa setempat.

Setelah sidang dibuka di halaman obyek sengketa, majelis hakim bersama-sama para pihak didampingi petugas Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, meninjau obyek sengketa berupa sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya dan majelis hakim hanya mengamati secara cermat atas obyek sengketa tersebut.

Namun hakim majelis tidak melakukan pengukuran hanya menggali informasi dari kuasa penggugat langsung di lokasi obyek sengketa, terutama berkaitan langsung dengan obyek sengketa terhadap rumah asal bekas egendom dan sebagian yang sudah dibangun penggugat.

Setelah mendapatkan informasi cukup, majelis hakim juga menanyakan luas tanah yang telah disetujui Menteri Agraria melalui peta 7 pada tanggal 1 Juni 1998, majelis hakim juga menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat (PS) akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat (PS) yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara.

Hakim majelis tidak ada kepentingan apa pun dan jika ada buktinya kuat dari para pihak yang bersengketa yang akan dimenangkan.

Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat ditutup sidang selanjutnya pemeriksaan bukti terakhir dan kemudian majelis hakim meninggalkan lokasi obyek sengketa sekitar pukul 11.20 WIB kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah tahapan persidangan yang diatur dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Majelis hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil obyek sengketa, apakah obyek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pemeriksaan setempat (PS) berfungsi memberikan gambaran secara jelas, sehingga putusan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi senyatanya dan dapat terhindarkan putusan non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).**(ahm)