Gareng Diduga Mencabuli Anak Tirinya Masih Kelas 6 SD
▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batu. Perbuatan ini dilakukan seorang berinisial WDT alias Gareng (42), warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Pasalnya, pria yang juga ayah tiri tersebut diduga telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya hingga mengalami pendarahan.
Sesuai informasi yang didapat atas cerita ibu korban ke beberapa media bahwa kronologi kejadian bahwa putrinya CYS masih di bawah umur dan status sekolah swasta di Kota Batu tersebut terjadi saat putrinya masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.
“Sebenarnya kejadian pelecehan seksual itu sudah lama, yakni anak saya masih Sekolah Dasar (SD). Hingga puncaknya sekarang SMA anak saya bukan hanya dicabuli secara paksa, tapi juga disetubuhi hingga mengalami pendarahan sampai tiga hari,” tuturnya, Selasa (6/9/2022).
Ibu 5 anak itu juga memceritakan jika suami sambungnya tersebut juga kerap bersenang-senang di karaoke setiap malam, hingga suka bermain perempuan.
Ia mengaku, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Batu sejak 24 Agustus 2022 lalu atas dasar pelaporan yang dilakukan oleh putrinya, namun dirinya mendapatkan info dari seorang teman, jika pelaku bakal keluar dengan embel-embel membayar jaminan.
“Terus terang saya ketakutan kalau sampai keluar, karena pasti membalas dendam. Saat ini saya trauma apalagi anak saya, saya memohon agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Saya orang tidak punya, saya juga diusir dari rumah,” urainya dengan sedih.
Sementara itu, melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP. Yussi Purwanto saat dikonfirmasi media, berkaitan dengan dugaan kasus perkara pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, Polres Batu bakal memberikan keterangan kepada para awak media, pada Rabu 7 September 2022.
“Kasus tersebut ditangani oleh Polres Batu dan pelaku sudah ditahan. Besok mas ya, bahannya belum siap,” katanya singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (6/9/2022).
Hal yang senada juga disampaikan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T, jika pihaknya juga memberikan keterangan, terkait dengan soal adanya dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut agar dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim.**(ahm/dadang)
