Berita

Kejati Jambi Berikan Bantuan Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI

▪︎JAMBI – POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI dalam menjalankan aksi korporasi maupun operasional.

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Kejati Jambi dan PTPN VI yang ditanda tangani di ruang Sawit lantai III Kantor Pusat PTPN VI, Rabu siang (21/6/2023).

Kepala Kejati Jambi, Elan Suherlan, S.H dan Direktur PTPN VI M Iswan Achir menandatangani kesepakatan bersama MoU.

PT Perkebunan Nusantara VI merupakan Anak Perusahaan dari PTPN III (persero) Holding Perkebunan Nusantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit, teh, kopi dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Kesepakatan hukum MoU dihadiri Asisten Datun Kejati Jambi dan Komisaris Utama PTPN VI Jambi, Rio Sarwono.

“Kesepakatan ini untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum secara bersama dalam bidang Perdata, pendampingan hukum juga konsultasi hukum dan TUN yang dihadapi PTPN VI,” tegas Kepala Kejati Jambi, Elan Suherlan, S.H.

Menurut Kejati, ruang lingkup bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam kesepakatan bersama ini melingkupi aksi-aksi korporasi, juga perkara perdata, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI yang masa berlakunya akan berakhir serta bantuan hukum lain dalam bidang Perdata dan TUN.

“Kami juga sepakat melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum terhadap resiko permasalahan atau gangguan yang akan timbul hingga sosialisasi serta bimbingan teknis dibidang hukum lainnya,” kata Kepala Kejati Jambi.

Sementara, Direktur PTPN VI, Iswan Achir mengaku sangat mengapresiasi kesepakatan hukum yang tercapai sebagaimana yang telah di lakukan sebelumnya.

Kesepakatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan serupa yang telah ada antara PTPN VI dan Kejati Jambi “Dari kesepakatan ini juga akan menjadikan tindakan dan langkah-langkah korporasi untuk beraktifitas sesuai dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga tidak akan ada timbul gangguan atau masalah dikemudian hari,” tegas Iswan Achir.▪︎(Pras/Yant)

Related Articles

Back to top button