Berita

Ramot Batubara: Dakwaan JPU Kami Anggap Kabur dan Tak Berdasar

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Lanjutan sidang perkara kasus dugaan penggelapan kembali digelar dengan terdakwa Didiek Wibisono Santoso digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Senin (29/8/2022).

Melalui kuasa hukum Ramot Batubara SH. S. Sos dalam pembacaan Èksepsi menyanggah keras bahwa dakwaan JPU kabur atau salah tidak berdasar.

Ramot Batubara, selaku pengacara terdakwa usai sidang mengatakan banyak dakwaan dari JPU yang salah dan disinyalir memaksakan perkara perdata ini ke ranah hukum pidana.

“JPU memaksakan klien kami ke dalam dakwaan pidana yang melanggar pasal 378 dan Pasal 372 ( tipu gelap),” ucap Batubara.

Dijelasakan Batubara, dalam eksepsinya sudah jelas bahwa perkara ini sebetulnya tidak terbukti dan ini bukanlah masuk dalam ranah pidana melainkan perdata.

“Kasus ini murni bisnis dengan kesepakatan kerjasama titip barang, titip, jual, laku lalu dibayar, sejak awal perkara klien kami ini memesan besi beton karena di dalam masa Pandemi COVID-19 kemudian ada beberapa nota yang belum terbayarkan dan macet sehingga pembayaran besi tadi katanya JPU ada tunggakan senilai kurang lebih 600 juta,” terangnya.

Masih kata Batubara, tidak ada niatan klien kita ini pesan besi terus hilang atau melarikan diri.

“Mana mungkin urusan jual beli yang sudah mencapai omset 5 milyar lebih dan ketika ada kemacetan beberapa nota sejumlah 600 juta langsung dipidanakan,” paparnya.

Bagaimana orang bisa dipidanakan dengan persoalan titip barang, baru dijual belikan, Ini menjadi rancu dan akan rusak semua pengusaha di negeri ini, toko-toko jual beli barang dagangan akan dapat diperlakukan seperti ini kedepan.

Bisnis kerjasama titip jual dan kalau barang belum laku dan belum dibayarkan kepada pemillik yang notabene penitip barang maka seseorang pemilik toko penjual punya tanggungan belum semua pelunasan, maka langsung dipidanakan.

Selanjutnya dalam penyampaian Ramot Batubara, mengungkapkan kasus ini banyak celah dan dianggap kabur. Menurutnya banyak poin dakwaan materi JPU yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

“Banyak sekali persoalan yang dipaksa untuk digiring ke pidana. Jadi dakwaan JPU adalah kabur setelah fakta-fakta yang kami temukan tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.

“Contoh Didiek dalam materi dakwaan JPU pada tahun 2012 sudah melakukan bisnis ini tetapi faktanya yang kita temukan mereka baru melaksanakan bisnis besi ini sekitar tahun 2015. Nah, maka dari itu saya tekankan bahwa surat dakwaan dari JPU adalah kabur alias Obscuur Libel,” ungkapnya.

Ungkapan yang sama dikataka tim Kuasa Hukum dan salah satu Kurator Senior di Jawa Timur, Sahlan, S.H., S. Pd. M.H, bahwa pihaknya ingin meluruskan terkait ada dua orang yang seharusnya terlibat dalam permasalahan ini.

“Kalau kita lihat dari perkara ini ada dua orang lagi yang harus diadili dan ditangkap dulu yakni Yonathan Sonny (keponakan mantan istri didik) dan Henny (mantan istri Didik klien kami ini ). Karena yang order mereka berdua,” ucapnya.

“Yang menjual, yang order, dan yang pegang uang dan bahkan yang melakukan pembayaran nota juga mereka berdua ini sebagai pengelola toko klien kami. Cuma atas nama toko Bangunan adalah klien kami,” tambahnya.

Masih kata Sahlan, semestinya kalau memandang clear dan lurus, kita harus memandang kenapa klien kami yang menjadi terdakwa, sedangkan Sonny dan Henny tidak ditangkap dan diperiksa.

“Jadi jelas dalam eksepsi tadi, bahwa dakwaan JPU kami nyatakan kabur dan tidak berdasar berdasarkan fakta fakta yang ada, Perkara ini adalah ranah perdata dan bukan perkara pidana,” tegas Sahlan bersama beberapa tim pengacara dari Law Firm BaraBere & Associates.

Sementara sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Jimmi Hendrik Tanjung, SH. akan dilanjutkan Senin 5 September 2022 dengan agenda mendengar jawaban dari JPU dan tidak boleh ditunda-tunda, agar secepatnya bisa selesai.**(dadang/ahm)

Related Articles

Back to top button