Berita Utama

Kepolisian Mulai “Pereteli” Judi Online Beromset Besar

▪︎JATENG-POSMONEWS.COM,-
Pihak Kepolisian RI mulai geram maraknya perjudian online. Buktinya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/22)

Dalam penggerebekan di tempat kejadian pertara (TKP), polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya.

Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengultimatum kepada para pelaku judi untuk tidak coba-coba bermain ilegal di wilayahnya.

“Saya sudah perintahkan Direskrimum  dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya. Jangan coba coba bermain di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak,” tegasnya, Sabtu (20/8/22).

Kapolda Jateng mengungkapkan, penggerebekan kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga merupakan yang terbesar sampai saat ini. Ada enam pelaku yang diamankan. Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.

“Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap. Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” ungkapnya.

Dikutip dari laman viva.co.id bahwa modus operandi yang dilakukan, lanjutnya, yaitu para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. Dari TKP di Purbalingga polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
**(hayan c/ahm)

Related Articles

Back to top button