Berita

PTA dan Kanwil Kemenag DIY Jalin Kerjasama Pertukaran Informasi Data Perceraian dan Pernikahan

YOGYAKARTA–POSMONEWS,-
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta tanda tangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian dan Pernikahan Masyarakat Beragama Islam di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jum’at 8 Oktober 2021 di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian dan Pernikahan Masyarakat Beragama Islam di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dimaksudkan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan keterbukaan informasi di bidang hukum kepada seluruh elemen masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Memberikan layanan yang menyentuh langsung ke masyarakat adalah prioritas utama kami saat ini.” ucap Ketua PTA Yogyakarta Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara PTA Yogyakarta dengan Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Senada dengan Ketua PTA Yogyakarta, Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Dr. H. Masmin Afif, M.Ag. menyebut satu dari tujuh kebijakan prioritas Kementerian Agama RI adalah percepatan layanan melalui digitalisasi layanan.

“Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) se-DIY sudah ada link dengan kantor dukcapil, tentunya akan lebih sempurna manakala hari ini dilakukan nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta sehingga lebih cepat dalam integrasi data kependudukan.”

Sebagaimana tujuan dari kerjasama ini yaitu untuk memberikan akses informasi data perceraian dan pernikahan yang terjadi di lingkup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari perwujudan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, kedua belah pihak berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Turut hadir dalam acara yang diselenggarakan di ruang sidang utama PTA Yogyakarta ini seluruh Ketua Pengadilan Agama se-DIY dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-DIY.**(febri)

Related Articles

Back to top button