Tarik Ulur Status Jembatan Glendeng Tuban-Bojonegoro

653 dibaca

▪︎Pemerintah Pusat Serahkan ke Pemprov Jatim

▪︎JATIM-POSMONEWS.COM,-
Komisi I DPRD Tuban, Jatim, melakukan kunjungan kerja di Kementrian PUPR. Mereka membahas status kepemilikan aset Jembatan Glendeng, agar segera ditangani kerusakannya.

Tarik ulur status kepemilikan jembatan Glendeng yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), kini mendapatkan kepastian.

Pemerintah Pusat menyerahkan kewenangan jembatan di atas Bengawan Solo itu kepada Pemerintah Provinsi Jatim.

Fasilitas penghubung Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban, dan Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro (Kota) itu secara administratif tak bertuan. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyatakan jembatan sepanjang 310 meter itu tak tercatat sebagai asetnya.

“Sesuai hasil pengecekan database Barang Milik Negara (BMN) Dirjen Bina Marga dan BBPJN Jawa Timur-Bali, Jembatan Glendeng itu bukan aset Kementrian PUPR, sehingga tanggung jawab penanganan preservasi bukan kewenangan pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, usai pertemuan dengan Kementrian PUPR di Jakarta, Jumat (22/07/2022) lalu.

Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR Hedy Rahadian, tambah politisi berlatar belakang pesantren ini, juga telah menjawab surat Sekdaprov Jatim yang meminta kepastian status kepemilikan jembatan Gendeng. Pusat menyerahkan penanganan kerusakan jembatan tersebut kepada Pemprov Jatim.

Terhadap kerusakan Jembatan Glendeng, menurut Dirjen Bina Marga, pemerintah daerah perlu segera melakukan penanganan. Hal itu untuk memastikan jembatan dapat fungsional demi masyarakat pengguna jalan.

“Kami akan kordinasi dengan Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim terkait hasil kunjungan kerja Komisi I di Kementrian PUPR Dirjen Jalan dan Jembatan, agar tarik ulur kepemilikan jembatan Glendeng tuntas,” kata Roni, sapaan akrab politisi dari PKB Tuban tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya meminta agar kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim. Mulai proses penyerahan aset ke Pemprov hingga kerusakan jembatan yang jadi polemik tersebut bisa segera tuntas.

Bagi warga di wilayah Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, Grabagan, dan Kecamatan Semanding, semuanya di wilayah Kabupaten Tuban, Jembatan Glendeng merupakan akses terdekat menuju Bojonegoro lewat Soko. Jembatan ini dibangun bersama antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim, Pemkab Tuban dan Bojonegor pada tahun 1989 hingga 1990-an.

Kedua pemerintah kabupaten menangani bagian bawah, bangunan atas berupa rangka baja dari bantuan pemerintah pusat. Sedangkan pemasangan rangka dan lantai jembatan ditangani Pemprov Jatim.

Sedangkan jembatan tersebut pada tahun 2020 terjadi kerusakan longsor pada sisi kanan dan kiri oprit di sisi wilayah Tuban. Kerusakan jembatan yang tak masuk aset Pemprov Jatim, Pemkab Tuban dan Bojonegoro itu, mengakibatkan oprit ambles sehingga jembatan ditutup.

Di bulan September hingga Desember 2021 Dinas PUPR Tuban memperbaiki jembatan tersebut, namun pada tahun 2022 jembatan kembali longsor. Tak terdaftarnya jembatan dalam aset di Pemkab Tuban, Pemkab Bojonegoro, dan Pemprov Jatim mengakibatkan penanganannya tak bisa menyeluruh.

“Kami berupaya agar Pemprov Jatim setelah menerima penyerahan aset jembatan itu, bisa segara memperbaiki untuk kelancaran transportasi masyarakat,” pungkas Fahmi Fikroni.**(fend)