Terungkap Modus Pelaku Investasi Bodong, Ajakan via WA
LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Kasus penipuan investasi bodong “Invest Yuk” oleh oknum mahasiswi Lamongan yang sempat menjadi headline di media masa Nasional akhirnya ada terang, baik modus, dan jumlah uang member dan bagaimana cara memberi iming-iming keuntungan pada korban.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan modus Samudra Zahrotul Bilad (21) atau yang biasa dipanggil Embil, warga Dusun Ploso Lebak, Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, tersangka dugaan investasi bodong dalam memutar usaha yang dijalankan.
Praktik investasi bodong yang dilakukan tersangka melalui ‘Invest Yukk’ dilaporkan telah menyebabkan kerugian anggotanya hingga Rp 4 miliar. Hingga kini sudah ada empat korban yang melaporkan ke polisi.
“Bahwa yang bersangkutan selaku owner menawarkan investasi melalui WhatsApp. Setiap orang yang menitipkan uang dalam nominal tertentu, dalam jangka waktu tertentu, akan mendapatkan jumlah tertentu (semakin banyak),” ujar Miko kepada awak media dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022) kemaren.
Pada praktiknya, Embil memberikan apa yang dijanjikan kepada para korban hanya di awal investasi.
Uang yang diberikan itu pun berasal dari anggota yang baru bergabung.
“Ketika ada member baru, uangnya digunakan untuk menutup modal (membayar) member yang lama,” ucap Miko.
Dari hasil penyelidikan, jumlah kerugian akibat perbuatan Embil ini mencapai Rp 6 miliar. Ia membantah kabar yang menyebut kerugiannya Rp 250 miliar.
“Tidak mencapai Rp250 miliar. Kami sudah memeriksa dan menyita buku tabungan milik tersangka. Nilai yang terbanyak itu adalah Rp 6 miliar, dan semuanya sudah diambil (tidak ada saldo),” kata Miko.
Pihak kepolisian, lanjut Miko, masih akan mengembangkan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut pengakuan owner Invest Yuk ini kepada pihak kepolisian, ada beberapa reseller yang membantu untuk mendapatkan anggota baru.
Untuk itu, pihak kepolisian berharap bagi orang yang merasa dirugikan dalam agenda investasi oleh Embil segera melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
Termasuk, bagi mereka yang merasa dirugikan dan telah menyetorkan uangnya kepada para reseller ‘Invest Yukk’ yang dijalankan oleh tersangka.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan masih akan melakukan pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” tutur Miko.
Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat Embil dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
**(DANAR SP)


