Kuasa Hukum PKM di Area Stasion Gajayana Siap Perjuangkan Kliennya

1,163 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Rencana eksekusi dan sudah dilakukan pengosongan dua (2) PKM (Pedagang Kecil Mandiri) yang berada di area Stadion Gajayana oleh Satpol PP Kota Malang masih saja bergulir.

Pedagang yang secara resmi mendapatkan pelatihan serta mengantongi SK Walikota Malang yang saat itu dijabat Soesamto merasa keberatan apabila dilakukan eksekusi sepihak tanpa ada solusi antara pedagang dan Pemkot Malang.

Kepada media, Arjo Pranoto SH selaku kuasa hukum dari Bambang, pengelola PKM melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya sampe seadil adilnya.

“Kita akan terus perjuangkan hak klien saya kan ini lagi proses gugatan belum ada keputusan kok sudah di suruh pergi kan gak fair mas,” terang Argo, Kamis (7/7/22).

Arjo Pranoto, SH, CPCLE merupakan lawyer yang sudah berpraktek kurang lebih 20 tahun, dan peraih 3 kali Lawyer Award ( Indonesia Most Leading Lawyer Award 2019, Best Choice In Lawyer Award 2021 dan Outstanding Lawyer and Trusted Law Office In Service Satisfaction of The Year 2019) menjelaskan bahwa pihaknya sudah diundang mediasi oleh pihak Setda Kota Malang di Balaikota.

“Jauh – jauh kami datang dari Jakarta ke Malang, demi membela dan memperjuangkan hak hak Klien kami. Namun proses mediasi tersebut terkesan kurang fair dan tidak profesional,” ungkapnya.

“Kami juga telah melayangkan beberapa surat yang isinya agar pihak Pemda cq Dispora lebih fleksibel dalam bermusyawarah, mengingat keberadaan kami yang cukup jauh yaitu di ibu kota. Musyawarah bisa dilakukan melalui virtual zoom meeting dan banyak cara lain, tetapi pihak Setda cq Dispora tidak mengindahkannya,” ucapnya Argo.

Dikatakan pula bahwa Klien kami mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum in casu hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara kita UUD 1945.

Sementara Heru Kepala Satpol PP Kota Malang pada saat melakukan pengosongan pada hari Rabu (6/7/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku dengan melakukan negosiasi dengan salah satu lawyer pengelola warung PKM.

“Monggo di selesaikan sesuai hukum yang berlaku di pengadilan.dan apapun keputusannya kita sepakati bersama” kata Heru.
**(ahm/dwi/ely)