Gugatan dr. Hesti terhadap Pemkab Malang Makin Runyam

396 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Polemik Gugatan Perdata dr. Hesti Larasati sebagai tulisan beberapa hari lalu menyisakan tanda tanya, karena Pemda Kabupaten Malang digugat secara Perdata Rp. 5 miliar oleh kuasa hukum dr. Lesti Larasati.

Saat dikonfirmasi, Senin (20/6/22) disela rapat paripurna DPRD, Kepala Bagian Pertanahan Pemda Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut ranah bagian hukum.

“Jika itu memang tanah Pemda Malang apa buktinya? Itu tanah Aigendom tanah tinggalan Belanda dan sertifikat no.15, dan tahunnya gak hafal berbunyi tanah Pemda Malang,” jawabnya singkat.

Penyerahan surat kuasa khusus oleh Bupati Malang kepada Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, adalah tunggal sebagai mana Prasetyani Arum Anggrowati, SH. M. Hum. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2022) lalu.

“Kebetulan kami boleh ditunjuk untuk mewakili sebagai pengacara pemerintah dalam perkara perdata, dan kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan pihak pemohon dan kami sebagai tergugat I, sebagai pengacara negara mewakili Pemerintah Kabupaten Malang,” kata Arum.

Lebih lanjut Arum mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi karena masih mediasi.

Pemkab Malang dalam hal ini tergugat I. Penyelesaikan terhadap perkara perdata atau pun Tata Usaha Negara dari pengacara, dr. Hesti Larasati dengan pengacara H. Maskur. SH.

Diketahui, perkara yang dihadapi Pemkab Malang sebagai tergugat I, hukum perkara Perdata dengan Objek perkara tanah Pemda yang di atasnya berdiri bangunan rumah di Jln. Kartini No. 8 Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.**(ahm/ade)