Berita

Pemda Kabupaten Malang Digugat Pensiunan Dokter

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pemerintah Kabupaten Malang, menghadapi gugatan tanah dan bangunan yang selama ini di tempati dr. Hesti Lestari.

Menghadapi gugatan itu, Pemkab Malang (Bupati) menugaskan Bagian Hukum Pemda yang tadi di hadir di PN Kepanjen, Abdus Syukur, dan Ahmad Ilham sedangkan dari BPN hadir Eka Safitri, SH.

Diketahui, perkara yang dihadapi Pemkab Malang, permohonan gugatan hukum perkara Perdata dengan objek perkara tanah dan bangunan tinggal yang sudah lebih dari 30 tahun di tempati dr. Hesti Lestari dan di klaim milik Pemda Kabupaten Malang.

Dalam wawancara dengan Pengacara, dr. Hesti Lestari H. Maskur, SH. di Pengadilan Negeri Kepanjen (16/6/2022).

“Klien saya katanya menempati tanah Pemda Malang yang di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal,” terangnya kepada wartawan.

Ya kita buktikan lah kalo ini bukan tanah Pemda lanjut pengacara H. Maskur, SH.

“Tanah klien saya itu ada riwayat tanahnya dan tanah itu milik Henri Francois Reynaert warga Belanda Lahir di Jember tahun 1920 dan obyek tanah itu P3MB dan itu jelas disertai bukti-bukti yang autentik sebagai HGB Tahun 1963 dan keluarnya Undang-undang Pokok Agraria sebagai rohnya pertanahan juga ada bukti Kutipan tahun 1933,” lanjut Maskur.
**(ahm/ely/ade)

Related Articles

Back to top button