Korlantas Polri Akhiri Rekayasa Pelaksanaan Sistem One Way

145 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) dan ganjil genap saat arus balik mudik Lebaran 2022 dari Tol Kalikangkung sampai Tol Jakarta-Cikampek, Senin dini hari.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi lalu lintas saat arus balik yang sudah mulai lancar.

“Kami akan menyelesaikan menutup penerapan ganjil-genap yang sudah kami terapkan sejak tanggal 5, kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 6,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/22).

Sebelum mengakhiri rekayasa, Firman dan jajaran melakukan penyisiran jalan sampai pukul 00.30 WIB guna memastikan kondisi arus lalu lintas di jalan tol lancar.

Menurut dia, pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus balik tahun ini menjadi momen bersejarah, koordinasi yang dilakukan jajaran Korlantas Polri serta instansi terkait.

Keberhasilan mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik tahun ini, kata Firman, juga berkat peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Sebagai indikator bahwa suksesnya operasi ini juga adalah karena peran serta seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan kepada kami selama melayani kegiatan operasi ini,” ujarnya.

Menurut Firman, selama operasi ini, pihaknya berupaya bekerja maksimal. Selain itu, Polri akan terus melakukan evaluasi jika ada hal yang kurang terkait pelaksanaan pengamanan mudik lebaran tahun ini.

“Alhamdulillah seluruhnya bisa kami selesaikan dengan baik. Tentunya masih ada catatan-catatan yang akan kami jadikan bahan evaluasi ke depan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi, meminta jajaran Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, hingga Polda Metro Jaya bersiap untuk melakukan penormalan rekayasa lalu lintas arah tol Kalikangkung KM 414 Semarang sampai Tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.

Eddy juga meminta jajaran yang bertugas untuk mempersiapkan normalisasi rekayasa lalin, seperti penggulungan traffic cone dan sebagainya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan layanan kepolisian, seperti layanan SIM dan STNK dibuka mulai Senin ini.

“Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/22)

Korlantas Polri telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik, terhitung mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei).

Dalam operasi ini, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik lebaran.

Korlantas Polri sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, gerai ataupun SIM Keliling selama periode libur lebaran, 29 April sampai 8 Mei 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Dalam surat telegram tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo, mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.

“Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling,” kata Djati.

Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
**(hayan candra)