PBJ Rentan Korupsi, Bentuk Biro Khusus  

189 dibaca

Tidak bisa dipungkiri bahwa hingga saat ini, mayoritas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagian besar terkait pengadaan dan jasa. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mempersempit dan menutup celah tersebut. Dengan menerapkan strategi dan membentuk biro khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa serta e- katalog lokal.
Menurut Khofifah, tugas dari biro khusus tersebut nantinya adalah, mapping paket pekerjaan beserta nilainya, melakukan integrasi data penganggaran (e-budgeting) dengan aplikasi RUP, melakukan pendampingan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan kontrak, melakukan peningkatan penerapan konsolidasi PBJ, Katalog lokal, penerapan PBJ melalui SPSE, serta peningkatan kompetensi kelompok kerja (pokja).
“Kita memerlukan sebuah sistem dan strategi khusus berkaitan pengadaan barang dan jasa. Seiring dengan arahan Ketua KPK pada rakor sinergitas pemerintahan se Jatim beberapa waktu lalu bahwa pengadaan barang dan jasa sangat berpotensi dengan hal-hal yang cenderung koruptif. Kedepannya saya berharap proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih akuntabel dan transparan dan tersistem,” terangnya.
Dengan sistem yang kuat ini Khofifah berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan pada sektor PBJ yang biasanya bersumber pada perencanaan yang kurang sinkron. Diantaranya karena adanya pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terlambat, pelaksanaan tidak sesuai RUP, adanya gagal kontrak karena tidak cukup waktu (baik proses pemilihan/ pelaksanaan kontrak), dana DAK sering tidak cukup waktu untuk prosesnya dan belum semua proses pemilihan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Salah satu akar permasalahan pengadaan barang dan jasa yaitu karena adanya perencanaan yang belum baik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pengelompokan perkerjaan pengadaan barang dan jasa terdapat tiga paket strategis yang menjadi dasar. Yaitu, pekerjaan yang membutuhkan waktu pekerjaan lama seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan barang import, dan pekerjaan jasa konsultansi yang membutuhkan waktu pekerjaan lama. Paket kedua yaitu pekerjaan yang nilainya diatas 2,5 M, dan ketiga pekerjaan yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami telah mengelompokkan pekerjaan strategis kedalam tiga paket. Dan hingga saat ini, berdasarkan data yang ada paket pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Jatim telah terdata mulai bulan Januari hingga Agustus 2020,” pungkas wanita yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial ini.
Khofifah berharap sistem ini nantinya akan mampu dijalankan dengan baik karena selain terkait dengan akuntabilitas juga akan berpengaruh pada penyerapan anggaran APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2020 yang bisa menjadi stimulan pergerakan ekonomi di Jatim. Serta, yang terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Timur. Haris