Pemerintah Ubah Aturan Mudik Idul Fitri 1443 H

250 dibaca

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Kebijakan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H diubah lagi. Pemerintah kembali mengubah kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri selama periode mudik lebaran Mei 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan hal ini termuat dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (19/4/2022).

Perubahan aturan terdapat pada ketentuan testing bagi warga yang akan mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

“Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua,” jelasnya.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Dikutip dari laman Suara.com menyatakan bahwa ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Ketentuan Halal bil Halal

Pemerintah mengizinkan kerumunan orang saat merayakan Idul Fitri 1443 H tahun 2022, meski tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya adalah, tidak makan dan minum saat halal bihalal.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali.

“Bapak Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (18/4/2022).

Airlangga menyebut ini sebagai imbauan, jika memang harus makan dan minum, pemerintah meminta warga untuk selalu menjaga jarak saat membuka masker.

“Kemudian juga terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau keramaian ini dilakukan sesuai dengan prokes dan juga sesuai dengan kapasitas,” jelasnya.

Airlangga mengatakan, aturan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan esok hari.

“Ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandmei Covid belum berakhir.
**(za/alams)