Berita

Berani Catut Nama APH Kejaksaan PPK RSUD Kanjuruhan

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pasca di panggilnya Inspektorat Kabupaten Malang,  PLT. Dirut RSUD Kanjuruhan Yudiono dan PPK pejabat  pembuat komitmen RSUD Kanjuruhan Rudy untuk dimintai keterangan terkait kegaduhan proses tender pengadaan gedung UGD lantai 1 sampai 4 senilai 17,2 milliar, Sumberdana  APBN DBHCHT.

Kajari Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi S.H,M.H menyampaikan beberapa hal kepada wartawan diantaranya bahwa, awalnya pendampingan pengadaan gedung tersebut adalah dari pihak inspektorat namun karena selanjutnya pihak kejaksaan juga masuk dalam pendampingan maka pihak inspektorat memilih untuk mundur sebab jika sudah ada APH masuk ke pendampingan maka inspektorat harus mundur.

Namun hal tersebut disampaikan oleh kajari Kabupaten Malang bahwa pihak inspektorat tidak perlu untuk mundur.

“Bahkan Polri dalam hal ini Polres pun bisa dimasukan dalam pendampingan juga, biar sama-sama, demikian juga inspektorat tidak perlu mundur,” tegas Kajari.

Menurut Kajari Kab Malang, proses tender ini banyak sekali kelemahan diantaranya tidak adanya back up volume untuk mengetahui berapa lama proses pengerjaan proyek, yang dilakukan konsultan hanyalah menyesuaikan gambar dengan RAB. Tidak adanya gambar tiga dimensi, bahkan katanya akan dibuat menyusul,  waktu evaluasi data dipersingkat  hanya 3 hari  tanpa alasan yang jelas dari PPK RSUD Kanjuruhan, apakah mungkin mengevaluasi data sebegitu banyak hanya dalam waktu 3 hari ?.

“Saya mewakili Kejaksaan berniat akan mengundurkan diri dari proses pendampingan kegiatan RSUD Kanjuruhan ini karena banyak sekali kelemahan dan PPK terkesan main -main dan ada konflik kepentingan juga terkesan,” ungkap Kajari yang pernah mendapat penghargaan atas prestasi mengembalikan aset Negara senilai Rp. 100 milliar di Kabupaten Malang ini.

Dari keterangan inspektorat saat di Kejaksaan didapatakan informasi bahwa sebelumnya juga pihak konsultan perencana sudah terjadi ketelatan proses perencanaan yang awalnya direncanakan 2 bulan mundur menjadi 3 bulan. Dan sampai berita ini diturunkan verifikasi perencanaan tidak pernah diterima oleh inspektorat sama sekali.

Sementara pihak Kontraktor sudah tidak heran atas kemenangan dari PT. PILAR BIRU SAFIR dan sudah menduga sejak awal sebelum proses lelang berlangsung bahwa PT tersebut yang akan menang, karena pihak PPK RSUD Kanjuruhan yaitu Rudi pernah menyampaikan bahwa.

”PT pemenang adalah yang nantinya di tunjuk oleh kejaksaan, ya karena ini pendampingan kejaksaan mas jadi ya memenangkan yang menentukan kejaksaan,“ kata Rudi kepada kontraktor pada tanggal 26 Juni 2025 lalu di kantornya.

Beberapa kontraktor di Kabupaten Malang juga sudah tidak heran dengan kemenangan PT. Pilar Biru Safir ini.

”PT tersebut kan juga dari keluarga jaksa kalau tidak salah anaknya juga ada disitu sebagai jaksa di Kabupaten Malang,”  ungkap salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya.

Namun pernyatan PPK tersebut disangkal oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen saat ditemui wartawan mengatakan,  tidak benar itu mas kalau Kejaksaan yang ikut cawe-cawe kemenangan PT PBS tersebut.

“Utamanya saya, sejak awal selalu menayampaikan agar tender terbuka dan tidak aneh-aneh dan tidak mau saya intervensi,” tegasnya.

Sementara dari pihak peserta lelang yang merasa dirugikan ada yang melakukan sangahan atas adanya dugaan kecurangan tersebut yaitu dari PT. CIPTA PRIMA SELARAS.

Menurut pihak PT.CIPTA PRIMA SELARAS, perusahanya gugur dikarenakan sebab manager keuangan dan manager pelaksana pengalaman dikatakan oleh penyelengara tender  hanya 1 tahun. Namun faktanya pihak PT tersebut memiliki manager keuangan yang berpengalaman 3 tahun dan manager pelaksana yang berpengalaman 4 tahun sesuai disyaratkan dan sudah memenuhi.

Dalam sangahanya PT . Prima Cipta Selaras juga menyampaikan bahwa PT. PILAR BIRU SAFIR dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 16.604.422.243,41 sedangkan nilai penawaran terkoreksi PT. CIPTA PRIMA SELARAS Rp. 15.164.191.039,82 terdapat selisih Rp. 1.440.231.203,59 lebih rendah dari pemenang, namun perusahaanya tidak mendapatkan undangan untuk pembuktian data sama-sekali.▪︎( tim )

Related Articles

Back to top button