Mulai April 2022 Peralihan dari TV Analog ke Digital

220 dibaca

▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Masyarakat harus mulai berancang-ancang untuk migrasi dari tv analog ke tv digital. Peralihan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai April 2022 hingga  November 2022. Setelah itu tv analog dimatikan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si., ketika berbuka puasa bersama insan media di Coffee MAKI and Beverages, di Jl. Wadung Asri, Sidoarjo, Jumat (8/4/2022), menyampaikan agar masyarakat bersiap-siap migrasi ke tv digital.

“Kami selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur menyampaikan bahwa perubahan dari TV analog ke TV digital secara bertahap. Mulai April 2022 ini ada 9 daerah, Agustus 2022 sebanyak 9 daerah, kemudian pada November 2022 seluruhnya,” kata  Hudiyono dengan didampingi Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) KoorwilvJatim, Heru Satriyo.

Dikatakan oleh Hudiyono, bagi masyarakat yang tidak mampu pemerintah akan membantu dengan menyediakan set top box.

“Khusus keluarga yang tidak mampu atau miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial akan dibantu pemerintah pemberian alat set top box,” ujar mantan Kabiro Kesra Setdaprov Jatim ini.

Ia mengatakan, kelebihan sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog.

Dikatakannya, tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran. Selain itu untuk peningkatan kualitas siaran dan mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.

Keuntungan dari perubahan analog menjadi digital adalah untuk manfaatkan perluasan dan penguatan jaringan internet di Indonesia. Keuntungan lainnya bagi industri televisi ada efisiensi.

Kalau selama ini mereka itu membuat konten sekalian ngerawat infrastrukturnya juga bikinnya merawatnya cukup mahal. Maka dengan adanya digital ini nanti urusan infrastruktur akan di tanggung penyelenggara yaitu pemerintah.

Keuntungan bagi masyarakat atau penonton, begitu nanti migrasi ke digital maka itu tetap gratis dari televisi dan tetap bisa ditangkap dinikmati secara gratis kuotanya teknologi digital tersebut.

Keuntungan lainya, ada tambahan kecepatan internet dan tayangan akan menjadi semakin jernih bersih. “Kalau biasanya nonton TV hari ini memungkinkan adanya semut-semut ada suara kemresek itu memang konsekuensi dari analog yang tidak bisa menangkap mengirimkan gambar secara merata, terangnya.

Sementara proses peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital sudah dimulai. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO (Analog Switch Off) harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022.
**(leres/aris)