Berita

Datun Menggelar Sosialisasi Pencanangan “Datun Suluh Praja Kalurahan”

▪︎DIY-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Tinggi DIY melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar sosialisasi perdana Pencanangan “Datun Suluh Praja Kalurahan” bertempat di Pendopo Balai Desa Mangunan, Dlingo, Bantul, pada Kamis (24/3/2022).

Acara dihadiri Wakajati DIY Dr. Rudi Margono, S.H., M.H. dan para Asisten, Kajari Bantul dan jajaran, dan unsur Forkopimda Kab.Bantul, Panewu dan Lurah se- Kecamatan Dlingo.

Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menyebut kegiatan ini sebagai wujud Jaksa melayani atau berbakti untuk masyarakat yang dibingkai dalam kegiatan secara masif di seluruh Kalurahan Se-DIY dengan nama “Datun Suluh Praja Kalurahan”, yang pencanangannya diawali di Kalurahan Mangunan ini dan akan dilakukan secara masif di kalurahan-kalurahan lainnya. Pada hari ini kami menugaskan 18 Tim JPN untuk melakukan pencanangan Datun Suluh Praja Kalurahan di 14 titik, menyasar 53 Kalurahan. Demikian seterusnya hingga mencapai 392 Kalurahan di seluruh DIY.

Pencanangan “Datun Suluh Praja Kalurahan” ini dikemas dalam suasana yang tidak formal sambil minum kopi atau bincang santai, sehingga Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Kalurahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan membuat grup whatsapp dengan Tim JPN sebagai mentor atau pendamping, sehingga permasalahan-permasahan yang dihadapi Kalurahan dapat disampaikan dengan mudah dan murah melalui sarana elektronik. Lurah/perangkat Kalurahan tidak perlu hadir ke Kejaksaan, dapat langsung meminta konsultasi hukum yang akan ditindaklanjuti oleh JPN baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum maupun tindakan hukum lain.

Sementara itu, Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih mengapresiasi dimana program ini selaras dengan misi pertama Pemkab Bantul yaitu, penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima.

Dengan sinergitas Kejati DIY melalui program ini maka pemerintahan kalurahan telah mendapatkan orang tua asuh dalam bidang hukum yang dapat memberikan konsultasi dan pemahaman hukum sehingga dapat menhindari terjadinya tindakan yang melawan hukum.**(ahm/agus)

Related Articles

Back to top button