Jelang MotoGP, Sistem KEK Dikembangkan Pemerintah Melalui SINSW

435 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Jelang perhelatan MotoGP, Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah pusat melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sudah dimanfaatkan dalam kegiatan pemasukan hospitality equipment penunjang MotoGP. Dokumen pemberitahuan pabean untuk kegiatan Pemasukan dan Pengeluaran barang ke dan dari KEK (PPKEK) ini telah disampaikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK.

Penggunaan sistem aplikasi ini dilakukan pada kegiatan pemeriksaan barang yang dimasukkan ke KEK Mandalika oleh tim gabungan dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA), serta pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Rabu (09/03).

“Penerapan Sistem Aplikasi KEK di Indonesia, tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). UUCK diharapkan menjadi terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja,” jelas Muhamad Lukman selaku Sekretaris Lembaga National Single Window dalam keterangan resminya.

Menurut Lukman, implementasi UUCK antara lain diwujudkan melalui pembentukan KEK yang dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK sendiri merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dari sisi fiskal, pemerintah melalui PMK Nomor 33 Tahun 2021 telah mengatur mengenai pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI dan/atau cukai kepada badan usaha dan pelaku usaha di KEK.

Untuk memperoleh fasilitas di KEK tersebut, badan usaha dan pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui Sistem Aplikasi KEK. Sistem ini memberikan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK dalam memperoleh fasilitas KEK.

“Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Ini lantaran sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK non-industri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK. Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Lukman.

Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh tanah air, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliabilitas, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing. Berbekal daya saing itu, harapannya Indonesia akan dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045.**(febr/alam)