Resmi Empat Candi jadi Tempat Peribadatan Dunia

261 dibaca

YOGJA-POSMONEWS.COM,-
Sudah resmi ada empat candi yang ditetapkan sebagai tempat ibadah. Candi Prambanan sebagai lokasi peribadatan umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut untuk umat Buddha.

Candi Borobudur dan Candi Prambanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah resmi dimanfaatkan sebagai tempat ibadah massal bagi umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia.

Nota kesepakatan terkait pemanfaatan keempat candi untuk kepentingan ibadah ditandatangani di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/2/22).

Nota diteken secara luring dan daring oleh Pemda DIY, Pemprov Jateng, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Koordinator Stafsus Menteri Agama RI, Adung Abdul Rochman, mengatakan nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi keempat candi tadi sebagai pusat kegiatan keagamaan setelah sekian lama lebih banyak menjadi objek penelitian, cagar pariwisata, dan cagar budaya.

“Kita harapakan candi-candi tadi bisa jadi pusat ibadah umat Hindu, Buddha Indonesia dan dunia,” kata Adung di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, berharap nota kesepakatan ini menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Pemanfaatan keempat candi untuk tujuan religi ini akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut. Sehingga masyarakat tak hanya akan melihat keindahan candi, namun kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha.

“Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO,” ucap Sultan.

Ketua Umum WALUBI, Siti Hartati Murdaya, mengapresiasi langkah pemerintah mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan umat Buddha. Pemanfaatannya sebagai pusat ibadah dianggap mampu mendongkrak aspek lainnya.

“Dengan menampilkan spirit agama pada candi-candi yang ada saya yakin suasana akan lebih hidup. Tidak sekadar datang foto-foto, namun untuk retreat, belajar lebih banyak, menampilkan semangat welas asih cinta kasih sesuai apa yang diajarkan semua agama,” ujarnya.

Koordinator Stafsus Presiden RI, Ari Dwipayana, mewakili umat Hindu juga mengucap terima kasih kepada Pemerintah yang tak membatasi candi untuk kepentingan konservasi semata.

“Saya kira jalan yang sudah dibuka sangat lebar ini akan sangat berarti dan bermakna bagi umat Hindu, khususnya dalam menjalankan ibadah,” tuturnya.

Dwipayana mengatakan, Candi Prambanan selama ini tak hanya dimanfaatkan untuk lokasi penyelenggaraan pelbagai ritual keagamaan umat Hindu saja. Sederet hal bisa dimaknai dari peninggalan Kerajaan Mataram Kuno ini.

Candi Prambanan menampilkan peradaban masa lalu Indonesia lewat estetika, makna, dan pesan-pesan pada relief candi. Lokasinya yang berdekatan dengan Candi Sewu adalah bukti sikap saling menghormati keragaman antara umat Hindu dan Buddha sejak era leluhur.

“Menjaga candi baik Candi Prambanan maupun Candi Borobudur adalah juga menjaga keindonesiaan kita,” tegasnya.

Di balik nota kesepakatan ini terdapat peran Tim Kerja Pencanangan Candi Prambanan sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Indonesia dan Dunia, serta Tim Kerja Pencanangan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha Indonesia dan Dunia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembimbing Masyarakat Kementerian Agama Nomor 26 Tahun 2021.

Keduanya merupakan tim yang beranggotakan unsur Kementerian Agama, akademisi, arkeolog, ahli ilmu sosial dan kebudayaan, hukum dan kebijakan publik, pimpinan majelis agama, dan tokoh-tokoh umat Hindu dan Buddha.

Tim ini bertugas melakukan studi, yaitu penelitian, pengkajian dan simulasi yang diperlukan untuk merumuskan masukan terkait payung hukum, alternatif pola kebijakan dan draf rancangan rumusan Nota Kesepakatan yang kemudian dibahas secara bertahap sesuai tata laksana.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan itu sendiri meliputi, penjabaran UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah termaksud telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

Nota Kesepakatan dimaksudkan sebagai payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan candi masing-masing sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.

Nota Kesepakatan memuat pedoman tata laksana yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi bagi penyempurnaan pelaksanaannya.

Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembimbing Masyarakat Hindu dan Direktorat Jenderal Pembimbing Masyarakat Buddha sebagai penanggungjawab pelaksanaan pemanfaatan kedua cagar budaya yang telah menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 1993.**(ris/danar sp)