Akhirnya Coblosan 14 Februari 2024

142 dibaca

♦ Oleh: Drs. Machmud Suhermono, M.Kom, M.IP 

PEMERINTAH, DPR, KPU dan Bawaslu akhirnya sepakat bahwa pemungutan suara Pemilu Serentak, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Penetapan tanggal coblosan yang juga bersamaan dengan peringatan Hari Valentine itu, diputusan dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI, di Gedung DPR RI, Senin (24/1/2022).

Bila dihitung mundur dari sekarang, berarti tanggal coblosan sekitar 24 bulan, 7 hari lagi. Cukup persiapan bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu, untuk segera menyusun tahapan dan berbagai regulasi yang menyertainya.

Begitu juga dengan partai politik, tim sukses calon perseorangan DPD dan tentunya Tim Sukses Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mereka punya waktu panjang untuk konsolidasi, menyusun strategi kampanye, pencitraan dan tentunya target pemenangan.

Bagaimana dengan gugatan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penghapusan persyaratan 20%?.

Ya tergantung dari MK. Sebab, bila Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan itu, tentunya akan banyak perubahan dalam PKPU yang khusus mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Bila yang menjadi patokan perolehan kursi adalah hasil Pemilu 2019, maka ada 9 partai politik yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Artinya akan semakin banyak tokoh-tokoh nasional maupun daerah yang mempunyai peluang menjadi pemimpin bangsa, periode 2024-2029.

Adanya 9 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, akan memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpinnya.

Banyaknya calon juga akan mengurangi gesekan atau kerasnya head to head antara dua kelompok besar, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2019.
***