Pungutan Liar di SD Kabupaten Malang Dikeluhkan
MALANG–POSMONEWS.COM,-
Pungutan liar masih marak dan terjadi di Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada musim pandemi Covid-19 menjadi sorotan.
Ini terjadi karena ada Sekolah Dasar Negeri (SDN) tersebut sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti).
Melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di tingkat SD dan SMP, apabila itu terjadi maka termasuk dalam kategori pungli.
“Ada dua pungutan di sekolah, pertama pungutan resmi yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan yang ada. Sedangkan kedua pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski didahului dengan kesepakatan antar pemangku kepentingan,” ungkap Suprianto, S.Sos. MM. Pemerhati Pendidikan Kabupaten Malang, Selasa (11/01/2022).
Berpedoman pada aturan tersebut bahwa telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 18 a tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Menurut saya dengan adanya rambu rambu hukum dalam transaksi UN, Cindera Mata Rekreasi dan lainnya, maka apapun alasannya tidak di perbolehkan adanya tarikan yang sejenisnya di lembaga pendidikan terutama SD dan SMP,” ungkapnya.
Bila memang terbukti adanya paksaan sebagaimana surat edaran yang di keluarkan lembaga di tingkat SDN Ardimulyo bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 12 E.
“Sanksi hukumannya dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” terangnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan segera bersurat pada DPRD Kabupaten Malang terkait temuan dengan Kop Lembaga SDN yang berjumlah Rp 1.500.000 ini.
“Untuk menindaklanjuti permasalahan surat lembaga yang mewajibkan siswanya membayar 1.500.000,- untuk ujian cindera mata dan lainnya sejenisnya. Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke DPRD kab Malang, untuk hearing dengan dinas pendidikan, terkait temuan di lapangan dan bahan ajar sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan dan paguyuban jangan mengkomersilkan pendidikan,” pungkasnya.
Beredarnya surat tersebut dimana masa pandemi Covid-19 dan pembelajaran masih daring ada yang menggunakan kesempatan untuk pungli. Padahal keadaan perekonomian masyarakat menurun karena pandemi Covid-19 .
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, mengatakan paguyuban ? Sesuai ketentuan itu Komite Sekolah.”Ya pasti itu surat tidak benar dan isinya tidak wajar bahkan salah besar,” katanya.
“Saya selaku kepala.Bidang TK / SD Pendidikan me minta hentikan tarikan yang tidak berdasar itu, karena sudah tidak sesuai dengan aturan di sekolah,” kata Wakhid Arif, saat ditemui awak media di Pendopo Dinas Pendidikan Selasa siang (11/01/2021).
Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak sekolah, Sulis sampai berita diturunkan belum memberikan jawaban apapun. **(zah/kur)


