Nikah Massal di Kejaksaan, Lindungi Hak Istri dan Anak
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang, menggelar pernikahan masal terhadap 64 pasangan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Malang.
Pernikahan massal tersebut dari berbagai umur. Pasangan tertua berasal dari Kecamatan Wajak, Samut (79) dan pasangannya Istiqomah (69) yang sudah memiliki cucu 14 orang. Sepasang pengantin menunjukkan buku nikahnya saat nikah massal di Kejaksaan Kepanjen Malang, Rabu (3/7/2024).
Tampak hadir Bupati Malang, H. M. Sanusi, Wakil Ketua DPRD Dr. Miskat, Kajati Jawa Timur, Dr. Hj. Mia Amiati dari unsur Forkopimda Kabupaten Malang, Kajari Kota Malang, Kajari Kota Batu, Tokoh masyarakat, Ketua PCNU kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Agama Kepanjen, Kepala Depag Kabupaten Malang.
Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) ribet dan tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan administrasi. Sehingga dari alasan itu, mereka lebih memilih nikah secara agama atau nikah siri.
Di lain hal, ada juga yang berpendapat pencatatan perkawinan bukanlah merupakan syarat sahnya perkawinan, melainkan hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi perkawinan sah menurut hukum. Sahnya perkawinan dilakukan menurut cara berdasarkan aturan agama dan keyakinan kedua belah pihak yang melakukan perkawinan.
Sehingga ada warga yang tidak mencatatkan perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA. Perkawinan yang mereka lakukan hanya memenuhi tuntutan agamanya tanpa memperhatikan tuntutan administratif yang berlaku.
Sebagai konsekuensinya, perkawinan mereka tidak mendapatkan akta/buku nikah, sehingga suami atau istri tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya juga hak-haknya termasuk anak-anaknya.
Namun, dengan adanya nikah massal yang digelar pemerintah maupun lembaga swasta, banyak masyarakat miskin yang cukup antusias mengikutinya. Mereka yang ikut ada yang lanjut usia (lansia) maupun ada yang masih muda.
Menurut Kajari Malang, Rahmat Supriyadi, akta nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Tak hanya untuk keperluan suami istri, tapi juga buat anak-anak mereka.
“Misalnya untuk keperluan cerai, akta kelahiran anak, atau waris. Hal ini penting karena berkaitan dengan pengakuan dari negara,” katanya.
“Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sesaat setelah melangsungkan pernikahan, kedua mempelai memang harus menandatangani akta nikah. Pasal 11 ayat 3 PP itu menyatakan, dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi,” tandasnya.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati SH, MH. mengungkapkan diselenggarakannya nikah masal gratis oleh Kejari Kabupaten Malang ini sebagai upaya positif melayani masyarakat.
Menurutnya, program nikah masal gratis ini masih pertama dan memungkinkan jadi percontohan di institusi jajaran Kejaksaan.
“Kejaksaan juga peduli dan melayani. Kegiatan seperti ini wujud dari tugas dan fungsi Kejaksaan menjamin kepastian perlindungan hukum. Nanti bahkan bisa ditindaklanjuti dengan perbantuan hukum seperti di datun, untuk persoalan yang dialami para pasangan nikah ini,” tandas Mia Amiati.▪︎(AHM)


