Puluhan Pengembang Perumahan Menyerahkan PSU

226 dibaca

MALANG-POSMONEWS,-
Sebanyak 23 pengembang perumahan menyerahkan PSU atau prasarana, sarana dan utilitas ke Pemkab Malang, Senin (20/9/2021). Penyerahan ini disaksikan lembaga antirasuah KPK RI Wilayah III.

Dalam hal ini penyerahan PSU di Pendapa Peringatan Kabupaten Malang tersebut disaksikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Malang, H.M. Sanusi, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. dari Polres Malang serta Kejari Kabupaten Malang, Edy Handoyo.Kepala BPN Kabupaten Malang, Beserta OPD Camat Juga Kepala Desa/Kelurahan.

Bupati Malang, H.M. Sanusi, menyambut baik dengan diserahkannya PSU oleh 23 Pengembang Perumahan yang ada di Kabupaten Malang tersebut.

”Hal ini merupakan komitmen dan tanggung jawab pengembang dalam menyediakan infrastruktur perumahan layak huni sebagai bagian pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Malang yang sejahtera,” ujarnya ke media.

Lebih lanjut dia mengatakan, terlebih dalam penyerahannya disaksikan secara langsung oleh KPK RI guna memastikan tidak ada unsur korupsi atau penyelewengan di dalamnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama saat menyaksikan penyerahan PSU.

“Kami juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam mendorong kelancaran dan ketertiban penyelamatan aset negara melalui penyerahan PSU,” kata H.M. Sanusi tersebut.

Menurutnya, keberadaan PSU ini juga akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya serta menunjang pelayanan lingkungan khususnya bagi warga perumahan dan masyarakat sekitar perumahan.

“Penyerahan PSU ini tidak hanya sekadar untuk mematuhi peraturan semata melainkan juga akan membantu dan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, melakukan pengawasan, pengendalian dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang,” jelasnya.

Setelah PSU diserahkan kata dia, maka akan dikelola dan menjadi tanggung jawab Pemkab Malang. PSU meliputi jalan, taman beserta fasilitas publik lainnya.

Sebagai informasi, penyerahan PSU ke Pemkab Malang secara simbolis dilakukan penandatanganan oleh pengembang perumahan disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.

” Kami beri batas sampai akhir Desember 2021 para pengembang untuk menyerahkan ke Pemkab jika tidak akan kami kejar” pangkas Bahtiar Ujung.
**(ade/jono)