Menteri Suharso: KUR Upaya Peningkatan Akses Pembiayaan Petani

403 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS,-
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso, menghadiri Rapat Terbatas Virtual mengenai Pinjaman Kredit Usaha Rakyat Pertanian, Senin (26/07/2021).

KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Sumber dana KUR 100% berasal dari dana lembaga keuangan penyalur KUR.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Keunggulan KUR dibanding kredit lainnya, antara lain pada suku bunga KUR yang rendah sebesar 6% efektif per tahun serta syarat agunan tambahan yang mudah.

Usai mengikuti Ratas Menteri Suharso mengatakan, kebijakan KUR tahun 2021 difokuskan untuk peningkatan plafon KUR menjadi 253 triliun dan perpanjangan tambahan subsidi bunga 3% selama 6 bulan.

Menteri juga menyampaikan bahwa total akumulasi penyaluran KUR di sektor pertanian tahun 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 54,8 triliun, dengan didominasi oleh sub sektor pertanian padi sebesar Rp 10,85 triliun, diikuti oleh sub sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 10,71 triliun dan sub sektor pertanian holtikultura sebesar Rp 6,85 triliun.

Upaya peningkatan akses pembiayaan bagi petani dilakukan dengan 4 hal. Pertama, penumbuhan Korporasi Petani dan Nelayan untuk memperkuat skala dan kapasitas usaha tani/nelayan. Kedua, kemudahan persyaratan dengan tetap mempertahankan jaminan pembayaran kredit oleh petani.

Ketiga, kredit diarahkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian serta input produksi. Keempat, program KUR pertanian diarahkan bundling dengan asuransi pertanian (klaim asuransi dapat menjadi jaminan bagi pengembalian kredit Ketika terjadi kegagalan panen).
**(za/ram)