Satreskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu siap edar seberat 20,5 kg dari 5 kurir jaringan lintas provinsi, Jawa – Sumatera.
Lima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial CH (30) perempuan asal Bandung, MA (34) asal Bandung. EK (38) warga Sidoarjo, FH (25) asal Kabupaten Kuningan dan CL (22) asal Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, SIK, MH, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, SIK, MH, saat Konferensi Pers di Halaman Utama Mapolrestabes, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Medan ke Surabaya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka CH bersama MA pada Senin tanggal 26 April 2021 di Rest Area Jalan Tol Mojokerto – Surabaya.
Tim juga berhasil menyita barang bukti 10 paket kemasan teh hijau berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 10,5 kg.
“Yang pertama ditangkap adalah CH kemudian CL. Keduanya kami amankan di Bandara Juanda. Dan setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap 3 tersangka lain,” ungkap Hartoyo.
Dijelaskan Hartoyo, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka CH ternyata telah melakukan pengambilan dan pengiriman sebanyak tiga kali. Itu semua atas perintah seorang bandar berinisial AA, sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021. CH mengaku setiap pengiriman dia mendapatkatkan upah sebesar 60 juta rupiah.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK pada hari Jum’at, 7 Juni 2021 yang lalu di Terminal Bungurasih, berikut barang bukti seberat lebih dari 4,6 kg.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan, semua narkobs yang berhasil diamankan, merupakan barang dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan. Ada 2 mobil yang berhasil diamankan yakni Toyota Camri dan Honda Jazz,” terang Daniel.
Daniel menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu 20,5 kg, 8 buah Hp, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camri.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. **(hayan CDR)




