Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Jawa Timur

153 dibaca

Polda Jawa Timur (Jatim) akan melakukan penyekatan di 7 titik perbatasan Jawa Timur pada saat kebijakan larangan mudik. Ini adalah program sosialisasi larangan mudik yang akan berlangsung pada 6- 17 Mei 2021.

“Kami akan melakukan beberapa penyekatan, kami sosialisasikan dari sekarang, jadi sosialisasi dan edukasi ini supaya masyarakat mengerti dan melaksanakan program pemerintah,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (12/4/2021).

Sebanyak 7 titik penyekatan di Jatim yakni:

1. Perbatasan Gerbang Tol Ngawi – Solo

2. Perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen

3. Perbatasan Tuban – Rembang

4. Perbatasan Bojonegoro – Cepu

5. Perbatasan Magetan – Karanganyar

6. Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri

7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk
Nico menjelaskan operasi ke selatan dan penyekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi masyarakat pergi mudik.

Pengguna jalan yang melawati belum akan disuruh putar balik, karena ini baru sebatas imbauan agar tidak mudik lebaran. Aturan larangan mudik baru berlaku mulai pada 6- 17 Mei 2021 mendatang.
Satlantas Polresta Malang Kota juga akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan melakukan kegiatan mudik.

Penyekatan dilakukan di dua titik yaitu, Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro. Titik-titik penyekatan itu akan dilaporkan ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan penyekatan kendaraan tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan dasar hukumnya.

“Pelaksanaannya, menunggu juklak atau petunjuk arahan dari satuan tugas di atas. Nanti akan ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid – 19,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan pelaksanaan penyekatan kendaraan untuk kegiatan mudik di wilayah malang mirip dengan PSBB yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Nanti kami dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Untuk memeriksa kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, kami akan lakukan pemeriksaan bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP. Bila KTP berasal dari luar Malang Raya, kami beri tindakan berupa putar balik ke daerah asal,” jelas Ramadhan.(cnbc/hay)