Berita

Perumda Tirta Kanjuruan Naikkan Tarif Air

Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, menaikkan tarif air sejak 1 Juni 2021 bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila.

Direktur Utama Perumda, Drs. H. Syamsul Hadi, MSi. mengatakan tarif dasar air Rp.1.500 per kubik sudah diberlakukan sejak 2010.

“Tahun ini penyesuaian tarif menjadi Rp. 2400 per kubiknya. Perhitungan ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2020 kemarin,” katanya.

Tarif diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2  untuk instansi pemerintah dan TNI-Polri. Serta tarif rendah bagi pelanggan dan sosial khusus, dari Rp. 1.100 perkubik menjadi Rp. 1.950 permeter kubik. Penyesuaian tarif ini akan bermanfaat secara finansial.

“Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air bersih, perlindungan air baku, dan berkeadilan terhadap penyesuaian tarif ini,” tegasnya.

Penyesuaian tarif tidak berlaku pelanggan ber penghasilan rendah/MBR. MBR sekarang masih mengandung subsidi 37,5% dari tarif dasar. Jika dikalkulasi tarif rata-rata perhari atau 10 kubik cuman sebesar 1,7% dari tarif sebelumnya. Artina jika 10 kubik biayanya Rp. 36.500,- sebulan atau 1,2 dari UMK yang ada.

“Perumda Tirta Kanjuruhan meminta restu ke Bupati Malang terkait ini dan mudah-mudahan direstui,” tandasnya.

Menurut pelanggan Kabupaten Malang di Perumahan KDP Pakusaji Dirman mengatakan tidak masalah jika dinaikkan, asalakan semakin naik pelayanan karena di tempatnya menggunakan pompa.

“Jika listirik mati ya disupplay, biar teratasi. Jika di Kecamatan Pakisaji seluruh pelanggan berjumlah 7.394,” ungkapnya. (Ahmad/Jono/ Agus)

Related Articles

Back to top button