Pembelian Voucher UMKM Dikeluhkan ASN Malang

Berita terkait pemberitaan posmonews.com tertanggal 3 Mei 2021 Surat Edaran (SE) Bupati Malang, H.M. Sanusi, mendapat perhatian Praktisi Hukum pada Kantor Hukum Yustitia Indonesia, Tito.
Menurut Tito, Bupati Malang harus memperhatikan keluhan para ASN yang gajinya dipotong untuk membeli produk UMKM.
“Menurut saya, SE Bupati Malang dengan melihat keluhan ASN dan banyak sekali fakta hambatan sangat tidak efektif jika diterapkan di ASN di wilayah Kab. Malang,” katanya.
Lebih jauh, Tito, menjelaskan, secara hukum Surat Edaran tersebut diduga bisa melanggar UU Monopoli Pasal 17 ayat (1) yg berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Surat Edaran Bupati Malang tersebut tidak boleh bertentangan dengan PRINSIP “LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI” (berdasarkan tata urutan perundangan undangan peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan di bawahnya) dalam hal ini SE Bupati Malang bisa dikesampingkan dengan adanya UU Monopoli karena diduga Surat Edaran Bupati masih melanggar UU Monopoli.
Surat Edaran Bupati tidak boleh diduga melakukan oraktek monopoli yg bisa merugikan. Intinya SE Bupati harus dikaji ulang kedepannya.
Terkait tempat Geleri berada di Kota Malang dimana untuk daerah yang jauh kesulitan dalam hal transportasi jarak puluhan kilometer dengan penuh resiko bagi pemilik voucher.
Sudah ada gedung galeri UMKM di belakang Kantor Dinas Catatan Sipil di Kepanjen berlantai dua agak luas dengan tempat parkir yang cukup, juga masih kurang optimal dalam pemanfaatannya.
Disamping itu hampir semua wilayah Malang daerahnya adalah bukit dan gunung. Wonosari misalnya perjalanan dari Kepanjen saja sekali jalan Rp. 20.000 naik angkot belum ke kotanya di Jln. Agus Salim No 7. Hal ini dirasakan sama bagi daerah yang lain. Apa di galeri itu mampu menyediakan kebutuhan primer bagi ASN.”Gudangnya dimana sedangkan Kantor Dekranasda hanya berukuran kecil,” pangkas Syakur, pensiun ASN.
Jadi terkesan Surat Edaran tersebut bermanfaat bagi semuanya dan tidak terkesan pungli. Jumlah ASN Kabupaten Malang kurang lebih 17.000 orang. Jika tiap bulan dipotong Rp. 50.000 berarti tiap bulan ada dana voucher kurang lebih Rp. 850.000.000,-.
**(ahmad/jono/adek)