Wali Kota Malang Keluarkan SE Panduan Idul Fitri 1442 H

153 dibaca

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021, dan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, menerbitkan Surat Edaran untuk penanggulangan Covid-19.

Walikota Malang tentang Pelaksanaan Kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid- 19.

Memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid- 19.

Memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien. Surat Edaran ini memuat panduan bagi Pengelola Tempat Ibadah, Ketua RW dan Ketua RT, Pelaku Usaha resto, café, tempat hiburan, tempat perbelanjaan/mall/toko pakaian, pedagang kaki lima dan seluruh masyarakat Kota Malang dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid- 19.

Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2()19;

Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah
Tahun 2021;

Sedangkan isi surat edaran;
Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.

Kegiatan restoran, café, warung dan usaha sejenis (makan/minum di tempat) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dengan jam operasional pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kegiatan berdagang bagi pedagang kaki lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 W1B, dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun serta menjaga jarak.

Dalam hal restoran, cafe, warung dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang melayani makan minum pada siang hari dalam bulan puasa, diberi penutup (tirai, kain dan sejenisnya), agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

Sedangkan bagi pusat perbelanjaan/mall/toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.

Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan billiar, permainan bolling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.

Kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 diatur sebagai berikut:

a) Dilarang mengadakan takbir keliling;

b) Dilarang membunyikan petasan.

Dalam rangka menjaga keamanan lingkungan, agar seluruh Ketua RW dan Ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling.(ahmad/agus)