Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Kepemilikan Senpi Ilegal

132 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api (senpi) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah. Sebagaimana dimaksud Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, SIK, dalam jumpa pers Kamis (23/4) di halaman Ditreskrimum menjelaskan, tersangka yang berhasil diringkus berinisial AR alias GR bin H berusia 23 tahun kelahiran Malang dan berprofesi sebagai guru SMP swasta.

“Yang bersangkutan diamankan didalam musala stadion Ken Arok Jl. Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang,” ujar Gatot didampingi Wadir Ditreskrimum.

Modusnya, kata Gatot, tersangka membuat dan merakit senpi jenis Air Soft Gunt merk Baikal Makarov menjadi senpi laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm.

“Tersangka juga membuat senjata rakitan jenis revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata Air Soft Gunt atas pesanan konsumen,” tambahnya.

Ditambahkan Gatot, tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Pebruari 2021. Tersangka juga berhasil membuat/merakit senpi sebanyak 7 pucuk dengan biaya 3,5 juta per pucuk. Sementara untuk merakit senpi tersangka menggunakan peralatan bengkel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ; 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi rakitan jenis Baikal, 1 pucuk senpi laras panjang rakitan merk reminmen kaliber 5,56 mm.

Sedangkan barang bukti lain masing-masing ; bor duduk, bor tangan, mesin bubut mini, grindra, dan kikir masing-masing 1 unit. 1 set las karbit dan las listrik, 4 buah besi yang dipergunakan sebagai bahan pembuatan revolver cal 22, 1 bungkus back powder, 681 butir peluru tajam berbagai kaliber, 2 bahan laras panjang yang belum jadi.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tetang kepemilikan senjata api tanpa dokumen,” pungkas Gatot. (hayan CDR)