Menyulut Tangan Siswa, Guru dan Kepsek Diberhentikan

318 dibaca

Ada-ada saja ulah guru dan kepala sekolah Madrasah Ibdaiyah (MI) di wilayah Lumang, Jatim ini. Guru berinisial SM (24) dan seorang kepala sekolah berinisial MA (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.

Guru dan kepala sekolah tersebut bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiah di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kepolisian dan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gucialit pun turun tangan menangani masalah dugaan penganiayaan tersebut.

Bermula Uang Tabungan Hilang

Kasus itu bermula saat SMu yang merupakan wali kelas IV kehilangan uang tabungan yang dia letakkan di meja pada Jumat (26/3/2021). Uang sebesar Rp. 12.500 itu merupakan tabungan dari 12 orang siswa.

Kapolsek Gucialit, Iptu Joko Try mengatakan, SM menanyakan keberadaan uang itu kepada murid-muridnya, tetapi tak satu pun siswa yang mengaku.

“Tidak ada yang mengaku. Kemudian ditakut-takutilah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas,” kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).

Kepala sekolah ikut-ikutan
Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dan tetap tak ada yang mengaku. Setelah melapor kepada kepala sekolah, justru tiga orang di antaranya mendapatkan sanksi tambahan.

Kepala sekolah juga menyulut tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api. Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.

Guru dan Kepsek Minta Maaf

Karena tangan para siswa itu melepuh, orangtua pun mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Saat itu kepala desa setempat memediasi kedua pihak hingga akhirnya kasus dianggap selesai.

Guru dan kepala sekolah hanya membuat surat pernyataan dan meminta maaf.

“Pada saat kejadian, guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya,” kata Joko.

Diberhentikan

Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).
Para orangtua murid ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.

“Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan,” jelasnya.

Kasus akhirnya selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima,” katanya.
(kmp/sur)