Berita

Ketua DPD Matra Lamongan Dipecat, Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan

▪︎ LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Sempat digadang-gadang menjadi pilar kegiatan dan melestarikan kebudayaan,
DPD Matra (Masyarakat Adat Nusantara) Lamongan yang dikukuhkan oleh DPW Matra Jawa Timur sekitar bulan Desember 2023, kini mendulang masalah.

Sang Nahkoda organisasi, atau Ketua DPD MATRA (Masyarakat Adat Nusantara) Kabupaten Lamongan, Harun Setiawan atau yang menggunakan nama gelar R. Tg. Harun Setiawan Dirjo Kusumo, Dipecat (Diberhentikan, red), karena tindakan melanggar AD/ARD, dan dugaan kejahatan penipuan sehingga dilaporkan ke Polres Lamongan.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan data dari OKK DPW Matra Jatim, membenarkan atas pemberhentian Ketua DPD Matra Lamongan. Pemecatan atau pemberhentian sebagai Ketua DPD Matra Lamongan tersebut tertuang dalam Surat Pemberhentian dengan Nomor : 024/SPP/DPW MATRA JATIM/II/2026, tentang Pemberhentian tetap sebagai Pengurus dan Anggota Masyarakat Adat Nusantara (MATRA).

Pemberhentian tersebut, sekaligus mencabut SK No. 15/SK.DPD/ DPW MATRA JATIM/ IX/2025, tentang status Harun Setiawan sebagai Ketua DPD Matra Lamongan.
Adapun Surat Pemberhentian ini ditetapkan di Surabaya, tertanggal 18 Februari 2026. Ditandatangani oleh Ketua DPW Matra Jatim, KPP Srie Soeputro Jowo Uja Ciptonegoro, dan sekretaris DPW Matra Jatim, RAyT. Deasy Arista Mahadewi.

Sumber terpecaya dari orang dalam di DPD Matra Lamongan, sebenarnya sepak terjang Iwan, panggilan akrab Harun Setiawan ini banyak melakukan blunder, seperti berbagai penipuan dan penggelapan, dengan modus kepentingan organisasi. Pada kenyataannya digunakan untuk keperluan pribadi.

Banyak kasus yang dilakukan oleh Iwan itu, namun hingga saat ini hanya satu yang dilaporkan ke Polres Lamongan. Data yang dihimpun media ini pelaporan kepada Harun Setiawan tersebut teregestrasi, STTL.RESKRIM/77/II/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN.

Terhadap pelaporan yang masih jalan di tempat dan belum ditindak lanjuti oleh Polres Lamongan tersebut, masih menurut sumber dari anggota kesekretariatan dan humas DPD Matra Lamongan, Iwan diduga melakukan penipuan sejumlah uang kepada seorang seniman dalang songsong dan adiknya. Dua korban ini merupakan warga Sekaran, Lamongan.

Awalnya, mereka kenal di kegiatan FABN V (Festival Adat dan Budaya Nusantara) yang digelar di Alun-Alun Lamongan, Iwan meminta sejumlah uang pada korban untuk urusan izin pabrik adiknya.

Konfirmasi media ini pada korban, membenarkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Iwan. Sudah dilaporkan ke Polres Lamongan, namun hingga sekarang masih belum ada tindak lanjutnya. Mereka berharap Polisi segera memproses kasus ini secepatnya. Hal yang bisa saja ada pelaporan susulan, terhadap dugaan kasus lain yang dilakukan oleh pelaku.▪︎[DANAR SP]

Related Articles

Back to top button