Megaskandal Asabri, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

215 dibaca

• Kerugian Negara Capai Rp. 23,74 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PTAsabri (Persero) periode 2012-2019.

Sebelumnya Kejagung sudah lebih dahulu menetapkan delapan tersangka atas kasus ini pada Senin 2 pekan lalu (1/2/2021).

“Hari ini tim penyidik Jampidsus telah memeriksa satu orang saksi inisialnya JS dan dimulai pukul 10.00 WIB dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka ke-9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang disiarkan live melalui akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin malam (15/2/2021).

Menurut dia, Tersangka JS ini selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship adalah pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri.

Sita Ferrari Heru Hidayat

Jimmy adalah tersangka baru yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri,” lanjut dia.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 6 Maret mendatang.

“Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK,” tegasnya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya pada Senin (1/2/2021), Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi Asabri.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 10 orang saksi dalam kasus itu. Mereka di antaranya adalah eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD) dan eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW).

“Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp. 23.739.936.916.742,58 (Rp 23,74 triliun),” tulis Kejagung.

Berikut 8 Tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016.

2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.

3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

4. Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar (IWS) sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017.

6. Lukman Purnomosidi (LP) sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan.

7. Heru Hidayat (HH) sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

8. Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)
Khusus SW dan ARD langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara empat lainnya (BE, HS, IWS, LP) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.

Sedangkan Bentjok dan Heru Hidayat sudah menjadi Terdakwa dalam perkara yang lain (kasus Jiwasraya) sehingga tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
(cnbc/alam)