KPK Geledah Rumdis Wali Kota Batu

153 dibaca

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Kamis (4/1/2021). Selain itu, penyidik juga turut menggeledah kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu, Malang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di dua lokasi daerah Batu, Malang, Jawa Timur, tersebut, dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

“Hari ini Kamis (14/1/2021), tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/1/2021).

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ali akan mengumumkan setelah penyidik rampung menggeledah dua lokasi tersebut. “Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu Malang, pada Rabu, 13 Januari 2021, kemarin. Namun, penyidik gagal menemukan bukti tambahan dari lokasi tersebut.

“Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara,” ucap Ali.

KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahu 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp. 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.(ahmad/agus)