Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang

201 dibaca

• Paslon SanDi Unggul 530.449 Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akhirnya melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang hasil pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Muhammad Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) unggul dari kedua Paslon lainnya. Hasil ini memastikan kembali hasil quick count sebelumnya yang juga menempatkan Paslon Petahana ini bakal kembali berkuasa di Kabupaten Malang.

Dalam rekapitulasi yang dilaksanakan sampai malam hari ini, Paslon SanDi unggul dengan perolehan 530.449 suara. Sementara Paslon Lathifah-Didik (Ladub) memperoleh 491.816 suara. Sedangkan Paslon Heri-Gunadi memperoleh 143.327 suara. Total ada 1.165.592 suara dinyatakan sah, dan 49.195 suara dinyatakan tidak sah. Jadi, total ada 1.214.787 suara sah dan tidak sah yang dikumpulkan dari 4.999 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan jika jalannya rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara hari ini berjalan lancar.

“Secara umum lancar, apapun dinamikanya seperti protes itu wajar di rapat pleno. Tapi semua saksi sudah sama-sama menjaga dan semua saksi sudah sama-sama legowo,” terangnya, Rabu (16/12/2020).

Pria yang akrab disapa Dika ini menegaskan jika KPU Kabupaten sudah bekerja secara maksimal.

“Prinsipnya kita sudah lakukan yang terbaik, kita lakukan optimal dan maksimal. Pelayanan pemilih tidak ada yang kita abaikan, prinsipnya ini adalah hasilnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan jika lama jabatan kepala daerah hanya akan sampai 2024. Hal ini dilansir dari website Kominfo Jatim, Anam menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sanusi dipastikan hanya akan menjabat selama 3,4 tahun di periode kedua.”Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021,” pungkasnya.
(ahmad/agus)