Motor Harley Tak Dilengkapi STNK

157 dibaca

• Fakta Baru, Lima Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI

Dalam konferensi pers kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi, Polisi menetapkan lima anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka.

Berikut kelima tersangka kasus pengeroyokan prajurit TNI saat touring di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka adalah BS (16), RHS (48), JA (26), TR (33), dan RHS (48).

Dalam kasus ini, korban adalah Serda M Yusuf dan Serda Mistari. Keduanya merupakan anggota Intel Kodim 0304/Agam yang saat kejadian memang tak mengenakan seragam dinas.

“Alhamdulillah, (peserta touring) yang tidak terkait dan tidak bermasalah secara hukum sudah pulang, tapi pulangnya ke Bandung atau ke mana, belum ter-update,” ujar pejabat Humas HOG SBC Epriyanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/11/2020).

Dalam penyidikan, diketahui ada sejumlah moge yang dikendarai rombongan HOG SBC yang diduga berstatus bodong. Motor-motor tersebut tak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK.

Saat ini polisi masih menahan puluhan kendaraan yang dipakai rombongan HOG SBC saat touring. Berikut fakta-fakta teranyar kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh peserta touring moge Harley di Bukittinggi:

1. Ada 5 Moge Bodong

Dalam penyidikan Polisi menemukan adanya lima moge yang tidak memiliki surat-surat resmi, tidak memiliki STNK dan diduga bodong.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan ada lima moge milik Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung yang terseret kasus pengeroyokan TNI di Bukittinggi dicurigai tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong.

“Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG Siliwangi Bandung, masih ditahan di Polres Bukittinggi,” kata Dody kepada wartawan dalam keterangan pers di Mapolres.

“Status kendaraan saat ini, dari kuasa hukum menitipkan ke kepolisian. Kecuali ada lima kendaraan yang dicurigai tidak dilengkapi STNK. Jadi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah dia.

Sebanyak 24 motor milik HOG Siliwangi Bandung ini terdiri atas 21 jenis Harley-Davidson, 2 Yamaha X-Max, dan 1 KTM 1200.

2. Peran 5 Tersangka

Polisi memaparkan peran masing-masing tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan prajurit TNI yang dilakukan anggota klub Moge Harley-Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Satu tersangka di antaranya merupakan anak baru gede (ABG).

“Awalnya data kelahiran BS ini 18 tahun. Dari dari akta kelahiran ternyata masih 16 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu di Mapolres Bukittinggi.

Stefanus menjelaskan BS menendang korban kepala Serda M Yusuf dan memukul Serda Mistar. Kemudian tersangka MS (49) mengancam akan menembak kepala Serda Yusuf serta membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.

Berikutnya ada tersangka RHS (48), yang melakukan pemukulan terhadap Serda Mistari sebanyak tiga kali. Tersangka keempat adalah JA (26), yang memukul Serda Mistari di bagian kepala dan memukul Serda Yusuf.
Sedangkan tersangka terakhir, TR (33), mendorong tubuh Serda Yusuf.

3. Polisi Selidiki soal Kepemilikan SIM ABG

Kombes Stefanus Satake menjelaskan pihaknya masih mendalami fakta BS yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) di usia yang belum memenuhi syarat. Tapi polisi mengantongi keterangan BS alumni sekolah balap di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“BS punya kemampuan mengemudi moge cukup mahir karena pernah sekolah balap di Sentul,” ucap Satake.

Polisi menjelaskan BS akan menghadapi proses hukum kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang proses hukumnya akan berbeda dengan para tersangka kelompok umur dewasa.

4. Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka BS mengajukan penangguhan penahanan. Namun polisi menolak.”Tersangka memiliki hak penangguhan penahanan. Dalam kasus ini, ada tersangka BS yang mengajukan penangguhan penahanan. tapi kami dari kepolisian tidak (bisa) memberikan hak tersebut,” kata Dody dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi.

Sementara itu, Satake menyebutkan alasan penangguhan penahanan ditolak adalah polisi ingin proses hukum BS cepat selesai, mengingat usianya yang di bawah umur.

“Biar proses hukumnya cepat. Kita kan ingin masalah ini bisa segera masuk pengadilan, biar ada kejelasan hukum,” kata Satake.
(dtk/ar)