Fenomena Poliandri di Kalangan ASN

255 dibaca

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran tersebut adalah ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN. Awalnya dia menyebutkan pelanggaran terkait radikalisme, narkoba hingga korupsi yang sanksinya mulai nonjob hingga pemecatan. Kemudian dia menceritakan adanya pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya ialah dinonjobkan.

“Zaman Pak Harto dulu ASN nggak boleh punya istri dua, syaratnya berat. Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan,” kata Tjahjo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8/20).

“Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” ujar dia.

Kepada wartawan, Tjahjo menjelaskan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu contoh. Selama setahun ini, Tjahjo mendapatkan sekitar lima laporan kasus poliandri.

Namun dirinya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” tutupnya. (setneg/alam)